Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 306-PKE-DKPP/XII/2024 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (16/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Daniel Telenggen yang memberikan kuasa kepada Jean Janner Gultom, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya, Merakius Wonda, dan empat anggotanya yakni Marinus Wonda, Lison Enumbi, Delison Tabuni, dan Yeri Adi. Turut diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Marius Wonda, dan dua anggotanya yakni Telkius Telenggen, dan Kima Wonda.
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya didalilkan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih serta tidak pernah melakukan penyusunan daftar pemilih.
“Penyusunan daftar pemilih tidak pernah dilakukan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024,” ungkap Jean Janner Gultom.
Menurut dia, tahapan penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga penetapan tidak pernah dilakukan para teradu KPU Puncak Jaya.
Pemuktahiran data pemilih di Puncak Jaya juga dianggap tidak pernah terlaksana. Pasalnya, Teradu KPU Puncak Jaya tidak pernah melakukan pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Tidak hanya itu, para teradu KPU Puncak Jaya didalilkan telah memindahkan pemilih dari sejumlah TPS atau kampung tanpa sepengetahuan pemilih itu sendiri. Hal ini membuat masyarakat kebingungan saat akan menggunakan hak pilihnya pada pilkada tahun 2024.
“Teradu KPU Puncak Jaya juga tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap calon bupati dan wakil bupati,” sambungnya.
Menurut pengadu, hal itu bisa terjadi karena tidak ada pengawasan dari para teradu Bawaslu Puncak Jaya. Jean menambahkan bahwa Bawaslu Puncak Jaya selalu menghindar ketika pengadu prinsipal dan tim meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Jawaban Teradu
Para teradu KPU Puncak Jaya membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu II, Marinus Wonda, menegaskan telah melaksanaan seluruh tahapan pilkada di Puncak Jaya, tidak terkecuali soal data pemilih.
“Para teradu sudah melaksanakan seluruh tahapan terkait penyusunan daftar pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Daftar Pemilih,” tegas Marinus.
KPU Puncak Jaya juga membantah tidak pernah melakukan pengangkatan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP/Pantarlih). KPU Puncak Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan Petugas Pantarlih tanggal 23 Juni 2024.
Sementara, pemuktahiran data pemilih dilakukan petugas dengan pencocokan dan penelitian di lapangan yang disebar ke sejumlah distrik di Puncak Jaya. Meski demikian, para teradu mengakui pemuktahiran mengalami banyak kendala, antara lain disebabkan faktor kondisi geografis dan keamanan,
Marinus menambahkan pihaknya membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada masyarakat Puncak Jaya untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terkait calon bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2024.
“Jadi semua yang disampaikan oleh pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Persoalan data pemilih maupun lainnya telah kami selesaikan seuai dengan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.
Bantahan juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Marius Wonda. Menurutnya, pengawasan dilakukan di seluruh tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, termasuk penyusunan daftar pemilih yang dilakukan teradu KPU Puncak Jaya dan jajarannya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini hadir sebagai pihak terkait yakni KPU Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Puncak Jaya, dan Polres Puncak Jaya.
Sidang pemeriksaan perkara 306-PKE-DKPP/XII/2024 ini dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, dengan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah yakni: Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat) dan Markus Madai unsur Bawaslu). (Humas DKPP)