Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 31-PKE-DKPP/I/2021, 44-PKE-DKPP/I/2021, dan 46-PKE-DKPP/I/2021, pada Kamis (11/2/2021).
Delapan penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (selanjutnya disebut Bawaslu Nias Selatan) dan lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan (selanjutnya disebut KPU Nias Selatan).
Tiga Anggota Bawaslu Nias Selatan, yaitu Alismawati Hulu (Anggota merangkap Ketua), Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Harapan Bawaulu, menjadi Teradu dalam perkara 31-PKE-DKPP/I/2020 yang diadukan oleh Disiplin Luahambowo.
Sedangkan lima Anggota KPU Nias Selatan, yaitu Repa Duha (Anggota merangkap Ketua), Eksodi M. Dakhi, Meidanariang Hulu, Edward Duha, dan Yulianus Gulo, menjadi Teradu dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/2021, dan 46-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Mukami Eva Wisman Bali, sedangkan perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/202I diadukan oleh Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru melalui kuasanya Dodi Boy Fenaloza.
Dalam perkara nomor 31-PKE-DKPP/I/2021, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan tidak sesuai dengan prosedur, cacat hukum, dan mengumumkan status laporan dalam waktu yang bersamaan dengan dua status yakni tidak memenuhi syarat dan rekomendasi.
Sementara dalam perkara 44-PKE-DKPP/I/2021 dan 46-PKE-DKPP/I/2021, Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU/PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, yang pokoknya merekomendasikan kepada Teradu untuk melakukan Pembatalan/Diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hilarius Duha–Firman Giawa sebagai Paslon Bupati/Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, karena telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Sidang yang diadakan secara virtual ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Yenni C. Rambe (unsur Masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Henry S. Sitinjak (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Dalam sidang, ketiga Teradu dari Bawaslu Nias Selatan membantah dalil yang disebutkan Pengadu dalam perkara nomor 31-PKE-DKPP/I/2021.
Laporan yang dimasukkan oleh Mukami Eva Wisman Bali dan Mavoarota AH Zamili ini sudah ditindaklanjuti dengan diadakannya pemeriksaan kelengkapan berkas hingga pemeriksaan atau meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
Bahkan para Teradu telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera utara untuk memohon pendampingan terhadap proses penangangan pelanggaran yang teregistrasi dengan nomor 007/Reg/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020 itu melalui surat yang dikirim pada 25 November 2020, atau tiga hari usai laporan diterima.
Selanjutnya, para Teradu melakukan rapat pleno untuk memutus status laporan tersebut. Hasil pleno yang tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi alat bukti yang meyakinkan dan untuk tidak diteruskan ke KPU Nias Selatan.
Namun, para Teradu mengakui bahwa mereka sempat melakukan peninjauan kembali terhadap BA Nomor 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020. Hasil peninjauan kembali ini pun tersebut telah dicantumkan oleh para teradu pada BA Pleno No. 135/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020.
“Staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengumumkan status laporan melalui form model A.17 yang ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Nias Selatan dengan status laporan Tidak Ditindaklanjuti,” ucap salah seorang Teradu kepada majelis.
Para Teradu pun menegaskan bahwa status laporan yang dilaporkan oleh Mukami dan Mavoarota hanya satu diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Nias Selatan, yaitu pada 29 November 2020 pukul 24.00 WIB.
Sementara dalam perkara 44-PKE-DKPP/I/2021 dan 46-PKE-DKPP/I/2021, Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha (Teradu I) membantah bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU/PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020.
Menurut Repa, ia dan empat Teradu lainnya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu mencermati kembali data serta menggali, mencari dan menerima masukan berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu.
Repa pun membantah dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan. Menurutnya, hal ini hanya berlaku untuk KPU RI atau pusat, bukan untuk KPU Kabupaten/Kota. [Humas DKPP]