Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 80-PKE-DKPP/II/2025 di Polda Papua, jayapura, pada Rabu (18/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Margaretha Sara Fauubun terhadap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans J. Rumsarwir (teradu II), serta dua anggotanya, Yohanis Kia Masan (teradu I) dan Rinto Pakpahan (teradu III).
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, serta empat anggotanya, Haritje Latuihamallo, Amandus Situmorang, Yacob Paisei dan Yofrey Piryamta N Keben (teradu IV-VIII).
Para teradu didalilkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak memproses laporan dugaan pelanggaran nomor 04/LP&PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.
Selain itu, para teradu juga diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024, menghentikan secara sepihak laporan nomor 001/LP/PW/Prov/33.01/XI/2024, serta tidak menjalankan fungsi supervisi kepada Bawaslu Kota Jayapura secara optimal.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu juga mengabaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon 02 dalam tahapan kampanye, serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran tersebut.
“Tetapi Bawaslu tinggal diam dan tidak menanggapi hal tersebut sebagai suatu pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, para teradu diduga bertindak seolah-olah tidak mengetahui adanya pelanggaran yang telah tersebar luas di media sosial, serta mengabaikan permintaan lisan dari Paslon 03 dan Paslon 04 untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan secara terbuka dalam debat publik ketiga pada 15 November 2024, yang disiarkan langsung melalui YouTube.
“Kami menilai Bawaslu Kota Jayapura telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu telah gagal menciptakan Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” katanya.
Terakhir, keterlambatan penyampaian status laporan kepada pelapor oleh para teradu juga dipersoalkan, karena dilakukan dengan alasan beban pekerjaan yang padat.
“Sampai dengan selesai tahapan Pilkada, Bawaslu Kota Jayapura belum memberikan status laporan dimaksud,” ungkap Margaretha.
Jawaban Teradu
Teradu I-III membantah seluruh dalil aduan pengadu. Menurut para teradu, pihaknya telah menerima laporan atas nama Margaretha Sara Fau’bun nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 disertai tanda bukti penerimaan laporan. Selalu terlapor dalam laporan tersebut adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota jayapura nomor urut 02 atas nama Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanis Kia Masan (teradu I) menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan kajian awal. Hasilnya, laporan dinilai memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
“Dilanjutkan pada tahap Pembahasan di Sentra Gakkumdu yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang telah diregister dengan nomor 04/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024,” kata Yohanis.
Terkait dalil aduan pengadu bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengabaikan surat dari Bawaslu RI nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 adalah tidak benar. Menurutnya, Bawaslu Kota Jayapura telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor surat 1330/PP.00.00/K1/11/2024.
Namun berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materiil disimpulkan bahwa laporan pelapor telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel. Sehingga itu, direkomendasikan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel serta laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua.
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah meminta keterangan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Jayapura serta Fasilitator BSP, dan konfirmasi secara langsung kepada penerima surat, namun hasilnya pihak Bawaslu Kota Jayapura tidak mendapatkan informasi apapun.
“Sampai batas waktu penanganan selesai, surat permintaan data kepada Dinas PUPR kota Jayapura tidak didapatkan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan juga konfirmasi langsung kepada penerima surat pada Dinas PUPR kota Jayapura tidak mengetahui siapa Tim Fasilitator BSPS tersebut,” jelas Yohanis.
Bahwa Laporan a quo berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran disimpulkan bahwa terlapor nomor urut 02 atas nama Jhony Banua Rouw calon walikota Jayapura tahun 2024 tidak cukup bukti.
“Maka disimpulkan terlapor Jhony Banuar Rouw belum dapat dikategorikan telah melakukan kegiatan memberikan/menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan program, uang, aparat, kementerian milik negara dalam tahapan kampanye,” jelasnya
Teradu I-III juga membantah dalil yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengabaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada tahapan Kampanye oleh Paslon 02.
Yohanis menjelaskan, Bawaslu Kota Jayapura telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye oleh Paslon 02. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi awal tersebut, Bawaslu Kota Jayapura menindaklanjutinya dengan menjadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024.
Menurut Yohanis, pihaknya mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 nomor urut 02 Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi.
Selain itu para teradu juga membantah dalil yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Jayapura tidak melakukan pencegahan.
Dalam melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran, menurutnya, Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan imbauan, melakukan sosialisasi dan juga penguatan kapasitas terhadap jajaran pengawas pemilu secara internal ditingkat bawah.
Terkait dalil pengadu yang menyebutkan Bawaslu Kota Jayapura mengabaikan permintaan lisan dari Paslon 03 dan Paslon 04 untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan secara terbuka dalam debat publik ketiga, Yohanis juga membantahnya.
Menurutnya Bawaslu Kota Jayapura telah menindaklanjuti permintaan tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran guna mendapatkan bukti bukti yang berkaitan dengan sesuai ketentuan Perbawaslu bahwa penelusuran terhadap informasi awal selama 7 (tujuh) hari.
Selain itu, terkait pemberitahuan status laporan penanganan pelanggaran, menurutnya Bawaslu telah memberitahukan dengan menempel status laporan dipapan pengumuman dan juga disampaikan WhatsApp kepada pelapor.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans J. Rumsarwir (teradu II) menjelaskan, terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima oleh staf Bawaslu Kota Jayapura di Sentra Gakkumdu telah diproses sesuai ketentuan dan akan dilakukan proses kajian awal dugaan pelanggaran yang dikoordinasikan oleh kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Frans juga menyebutkan teradu I-III telah membahas proses penanganan pelanggaran laporan dugaan nomor 004/LP/PW/Kota/33.01/IX/2024 beserta draft kajian laporan dugaan pelanggaran laporan nomor 005/LP/PW/Kota/33.1/XI/2024 untuk menetapkan keterpenuhan syarat formil dan materil.
Teradu I-III juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo (teradu IV), membantah seluruh dalil pengadu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu telah mengeluarkan surat imbauan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang pengawasan kampanye pemilihan serentak Tahun 2024.
Terkait dalil pengadu yang menyatakan teradu IV-VIII menghentikan secara sepihak laporan dugaan pelanggaran dari terlapor adalah tidak benar. Menurutnya, teradu IV-VIII telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Margaretha Sara Fauubun dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan 0001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024.
Ia juga menyebutkan pihaknya telah menyusun kajian awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil, namun menurutnya, sampai dengan batas waktu perbaikan laporan, pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan sehingga pada tanggal 24 November 2024.
“Uraian kejadian belum menggambarkan kronologis peristiwa secara rinci, tidak adanya saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor, serta terdapat kekeliruan dalam penulisan hari dan tanggal diketahui,” kata Haritje.
Selain itu, dalam hal keterbukaan informasi, menurutnya Bawaslu Provinsi Papua telah menyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada pelapor melalui pesan WhatApps dengan status laporan tidak ditindaklanjuti.
Terkait dalil pengadu yang menyatakan teradu IV-VII tidak melakukan supervisi kepada Bawaslu Kota Jayapura, teradu IV membantah hal tersebut dengan menyebutkan teradu IV-VIII telah melakukan supervisi kepada Bawaslu Kota Jayapura terkait tindaklanjut surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu RI.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan supervisi terkait tindaklanjut surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan bertemu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni: Maximus Leonardus Nemo (unsur masyarakat) dan Abd. Hadi (unsur KPU) [Humas DKPP]