Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 95-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Senin (8/7).
Teradu dalam perkara ini adalah Munir Soamole, Faisal Amin. M, Mirja Ohoibor, Syaiful Kabau, dan Gawi Gibrihi (Ketua dan Anggota KPU Kab Buru) serta Fatih Haris, Muhammad Hamdani J, dan Ambran Sakula (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Buru). Mereka diadukan oleh Irwannur Latubahul selaku Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI/Ketua Dewan Adat Nasional.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena diduga telah secara bersama-sama melakukan kejahatan berjamaah atas perintah Bupati Kabupaten Buru dengan mengubah Form C1-KWK dan C1 Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua Partai dan Caleg di 5 (lima) Kecamatan Suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan Caleg-Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu.
“Sampai dengan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan, Teradu tidak pernah berada didalam TPS maupun memyuruh baik secara lisan maupun tulisan kepada KPPS untuk mengubah atau menambahkan perolehan suara Partai Golkar maupun Caleg Partai Golkar,” Kata Munir.
“Rekaman yang menjadi alat bukti Pengadu tidak menyebutkan KPU Kab. Buru telah bekerjasama dengan Pihak mana pun untuk mengubah atau menambah suara Partai Golkar, ” lanjut Munir.
Menurut Teradu apa yang didalilkan Pengadu adalah sumir dan tidak jelas serta tidak ada korelasinya Bupati memerintahkan untuk menambahkan 10 suara untuk Partai Keadilan Sejahtera.
“Teradu meminta Majelis yang Mulia untuk meminta barang bukti yang mempunyai korelasi langsung atas dalil yang disampaikan Pengadu,” tegas Munir.
Tidak benar, karena proses pengisian C1 Plano dan C1 KWK dilakukan oleh KPPS dan diawasi langsung oleh Pengawas TPS dan Saksi Parpol.
“Proses tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kab. Buru sampai dengan bergesernya kotak suara dari PPK sampai di kantor KPU Kab. Buru,” sanggah Fatih.
Terkait aduan bahwa camat Teluk Kailey meminta persetujuan Panwas Kecamatan Kailey untuk mendongkrak salah satu Caleg Partai Golkar, Teradu membantahnya.
“Ketua Panwas Kecamatan Kailey tidak menyetujui permintaan tersebut dan langsung melaporkannya ke Kantor Bawaslu Kab. Buru,” tegas Fatih merespon dalil Pengadu.
“Bagaimana anda menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu?,” tanya Bagja ke Teradu Bawaslu.
“Kami menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Ketua Majelis,” jawab Fatih.
Persidangan hari ini menghadirkan saksi Rifai, Sahril Latrual, Jaka Solisa, dan La Husni Buton sebagai saksi Pengadu. Sementara, pihak Teradu memghadirkan Ilham Bugis, Masri Kaimudin, Rahman Kalubas, Samsul S, Ahmad Turmuli, Ambran Barges, dan Ali Besan sebagai Saksi.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni Barnabas Dumas Manery (unsur Masyarakat), Engelbertus Dunatubun (unsur KPU), dan Astuti Usman (unsur Bawaslu). (Columbus)