Jakarta,
DKPP-
Sebanyak delapan penyelenggara pemilu, Kamis (18/2), diperiksa DKPP karena
diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan
Pemilukada serentak 2015 lalu. Mereka adalah Ary Wahyudi, Zaeroni, Samsuri,
Baiq Husnawati, dan Hartono yang merupakan ketua dan anggota KPU Kab Lombok
Tengah. Serta Lalu Darmawan, Ahmad Fathoni, dan Abdul Hanan selaku Panwas Kab
Lombok Tengah.
Ketua dan anggota KPU dan
Panwas Kab Lombok Tengah tersebut dilaporkan oleh Bustami Taefuri yang menjabat
sebagai sekretaris DPD partai Golkar Lombok Tengah versi Agung Laksono.
“KPU Kab Lombok Tengah
telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Moh. Suhaili-Lalu
Fathul Bahri dengan tidak melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan
pasangan tersebut terkait partai gabungan partai pendukung dan daftar riwayat
hidup sebagaimana yang diatur sesuai UU No 8 Tahun 2015 pasal 7 Jo. PKPU No 9
Tahun 2015 pasal 43 dan 47,†terang Bustami saat membacakan dalil aduannya.
Terhadap dalil Pengadu,
Ary Wahyudi membantahnya. Menurutnya, KPU Kab Lombok Tengah telah melakukan
penelitian terhadap syarat pencalonan penetapan pasangan calon. Tanggal 17 Juli
2015, lanjut dia, pasangan calon H. Moh. Suhaili-Lalu Fathul Bahri mendaftar
dan telah memenuhi syarat dukungan parpol dari Gerindra, PKS. Sedangkan PKB dan
Golkar tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung.
“Paslon H. Moh.
Suhaili-Lalu Fathul Bahri menyerahkan perbaikan syarat pencalonan pada tanggal
5 Agustus 2015. Teradu telah melakukan penelitian terhadap perbaikan
persyaratan calon,†jelas Ary.
Senada dengan jawaban dari
KPU Kab Lombok Tengah, Panwas Kab Lombok Tengah juga membantah dalil dari
Pengadu. Disampaikan oleh Lalu Darmawan dalam pemeriksaan bahwa Panwas Kab
Lombok Tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan KPU dan Perbawaslu.
“Saat penyerahan syarat
pencalonan, kami telah mengingatkan KPU Kab Lombok Tengah untuk teliti,â€
tuturnya.
Mendengar bantahan dari
para Teradu, Bustami mempertanyakan hasil kajian dari Panwas Kab Lombok Utara
pada bulan Oktober yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan
pencalonan.
“Memang kami telah
melakukan kajian dan berkesimpulan terdapat dugaan pelanggaran kode etik,
berdasarkan hasil pleno kami menyerahkannya kepada Bawaslu provinsi Lombok
Tengah,†jawab Lalu.
Pemeriksaan ini digelar
melalui video conference, diketuai
oleh anggota DKPP Ida Budhiati dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah
NTB yakni Djumardin, Maemunah, Khuwailid, dan Yan Marli. (Foto dan Berita :
Irmawanti)