Manado, DKPP – DKPP menggelar sidang pemeriksaan kode etik dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/VI/2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, pada Sabtu (20/7/2019).
Pengadu dalam perkara ini adalah Obed Saraung, selaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Talaud.
Sedangkan pihak Teradu dalam perkara ini adalah delapan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Talaud, yaitu lima orang dari KPU Kabupaten Talaud dan tiga orang dari Bawaslu Kabupaten Talaud.
Lima Teradu dari KPU Talaud adalah Aripatria Pandesingka, Ramly Rauf, Andri L. J. Sumolang, Budirman, dan Jouwy R. Lukas. Nama pertama adalah Ketua KPU Kabupaten Talaud, sedangkan sisanya adalah Anggota KPU Kabupaten Talaud.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu yaitu Jekman Wauda, Tevi C. Wawointana, dan Raemond Manangkabo. Jekman merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Talaud dan dua orang lainnya merupakan Anggota. Ketiganya berstatus sebagai Teradu VI, VII dan VIII.
Dalam pokok aduan, para Teradu terkait ketidakprofesionalan karena diduga mengabaikan permintaan Pengadu untuk membuka kotak suara pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pengadu menduga adanya ketidaksesuaian dalam penjumlahan pada formulir C1 pada beberapa TPS di Kabupaten Talaud.
“Namun, Teradu VI-VIII membiarkan peristiwa tersebut,” kata Daniel Bangsa, kuasa dari Pengadu.
Dalam perkara ini, pihak Pengadu menyertakan bukti berupa formulir C1 dan formulir keberatan yang diajukannya.
Obed selaku Pengadu tidak dapat hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh Daniel yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Talaud, Aripatria Pandesingka selaku Teradu I membantah semua dalil pengaduan yang diajukan Obed. Ia mengungkapkan, tidak ada keberatan atau protes yang diajukan dari saksi partai tempat Obed bernaung terkait selisih suara yang terdapat pada salinan formulir C1-DPRD Kabupaten saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan.
“Lalu pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten, Pengadu meminta dan memohon untuk dibukakan kotak suara hanya untuk mencocokkan salinan formulir model C1-DPRD Kabupaten yang dipegang oleh saksi dari partainya,” kata Aripatria.
Penolakan terhadap dalil Pengadu juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Talaud, Jekman Wauda selaku Teradu VI. Ia membantah jika dirinya dan dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten Talaud telah membiarkan protes yang dilakukan oleh Pengadu saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara DPRD di tingkat Kabupaten.
“Teradu VI, VII dan VIII telah meminta KPU agar memberikan kesempatan kepada PPK untuk memberikan penjelasan pada Pleno tingkat kecamatan,” ungkap Jekman.
Ia menambahkan, penjelasan dari PPK yang terkait dengan protes Pengadu pun telah sesuai dengan rekomendasi lisan dari Panwascam setempat untuk membuka kotak guna melakukan pencocokan antara C1 dsalinan dengan C1 hologram dan C1 plano.
“Hal tersebut juga diperkuat dengan laporan hasil pengawasan Panwascam, bahwa perbaikan telah dilakukan pada tingkat kecamatan dengan melakukan pembetulan sesuai dengan C-1 Plano dan Hologram,” jelasnya.
Kedua belah pihak, baik Pengadu maupun Teradu, telah menghadirkan saksi guna memperkuat keterangannya dalam persidangan ini.
Sidang akan dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU (Anggota DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara sebagai Anggota majelis, yaitu Ferry Daud Liando (Unsur Masyarakat), Mustarim Humagi (Unsur Bawaslu), dan Salman Saelangi (KPU). [zakia/wildan]