Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 277-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Kamis (19/6/2025).
Perkara ini diadukan Muba Hutagalung yang memberikan kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat, berserta dua anggotanya, yaitu: Vernando Maruli Aruan dan Panataran Simanjuntak.
Para teradu didalilkan tidak profesional dan kurang cermat menangani laporan dugaan penyalahgunaan identitas KTP dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen B.1-KWK Perseorangan untuk kepentingan administrasi salah satu bakal pasangan calon pada Pilkada 2024.
Pengadu menyampaikan laporan keberatan saat mendapati namanya tercantum sebagai pendukung bakal pasangan calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori. Hal tersebut diketahuinya setelah dilakukan pengecekan di website Info Pemilu tentang dukungan calon.
“Ketika diklarifikasi oleh Bawaslu Tapanuli Selatan, pengadu menegaskan keberatan karena tidak pernah memberikan identitas KTP dan tidak pernah menandatangani surat dukungan kepada siapapun,” ungkap kuasa pengadu, Bonar Pasaribu.
Selain itu, ia juga menyesalkan tindakan Bawaslu Tapanuli Selatan yang menyamakan penanganan laporan pengadu dengan laporan lain yang dilaporkan oleh Armen Sanusi terkait penyalahgunaan identitas KTP.
“Laporan 001 Tahun 2024 atas nama pelapor Armen Sanusi Harahap dan laporan 016 Tahun 2024 atas nama pengadu merupakan pelapor yang berbeda dan berdiri sendiri. Mulai dari lokus, tempat, dan sampai tempus delicti dalam laporan a quo berbeda,” ujarnya.
Diduga akibat tindakan itu, laporan pengadu dihentikan karena dinilai tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Padahal, menurut Bonar Pasaribu, laporan pengadu belum selesai penangananya.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah apa yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan. Ketiganya menegaskan bahwa penanganan laporan pelanggaran telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Tapanuli Selatan, menurut teradu I (Taufik Hidayat), menerima puluhan laporan terkait dugaan penyalahgunaan KTP yang dilakukan salah satu paslon dalam pilkada tahun 2024, termasuk dari pelapor Muba Hutagalung (pengadu) dan Armen Sanusi Harahap.
“Merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024, berdasarkan kajian awal dan rapat pleno diputuskan laporan pengadu maupun Armen Sanusi Harahap tidak diregistrasi karena merupakan jenis objek dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sama,” ungkapnya.
Taufik menegaskan pihaknya telah melakukan kajian awal atas laporan pengadu. Bawaslu Tapanuli Selatan juga melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, antara lain KPU Tapanuli Selatan.
Dari kajian tersebut didapati keterangan waktu verifikasi faktual yang berbeda antara uraian singkat pada laporan pengadu dan hasil klarifikasi kepada KPU Tapanuli Selatan. Pengadu juga diketahui sempat mengubah keterangannya ketika diverifikasi PPS.
“Pada saat membuat laporan pengadu diverifikasi faktual pada 11 Juli 2024. Betentangan dengan fakta kejadian dan bukti dokumen model karena yang bersangkutan diverifikasi faktual pada 1 Juli 2024,” sambungnya.
Atas dasar itu, para teradu, melalui rapat pleno, memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pengadu dengan alasan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh teradu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito. Didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Hisar Siregar (unsur masyarakat) dan Romson P. Purba (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)