Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (26/1/2024).
Perkara ini diadukan M. Alpitara Gumay. Ia mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono (masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Bawsalu RI) sebagai Teradu I sampai dengan V.
M. Alpitara Gumay juga mengadukan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Teradu I sampai V didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Teradu VI, VII, sampai VIII dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.
Menurut Pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi, seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.
“Nana Priana pernah diberi sanksi oleh DKPP dalam perkara nomor 33-PKE-DKPP/II/2023. Ia diduga telah menerima uang saat rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat,” ungkap Alpitra Gumay.
Pengadu juga menyoroti status Mahlizah (Teradu VII) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Teradu VII tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang saat mengikuti seleksi.
“Mahlizah tidak memenuhi syarat, dan tidak memiliki pengalaman serta rekam jejak sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.
Rahmat Bagja (Teradu I) menegaskan rekrutmen Teradu VI, VII, dan VIII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terpilih telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu, salah satu tugas Tim Seleksi adalah menerima dan memeriksa berkas pendaftaran bakal calon.
“Bahwa terkait persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Teradu VI – VIII telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai keabsahan dan legalitas bakal calon anggota bawaslu kabupaten/kota,” ungkap Rahmat Bagja
Rahmat Bagja membenarkan Teradu VI pernah diberi sanksi oleh DKPP. Namun, dalam uji kelayakan dan kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), Bawaslu menilai Teradu VI layak diberikan kesempatan.
“Kami menilai masih layak dengan mempertimbangkan hasil SSGD serta hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disampaikan,” ungkap Rahmat Bagja.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Mahlizah (Teradu VII) membenarkan dirinya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Saat seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII menegaskan telah malampirkan surat izin dari Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat selaku atasan langsung dan telah membuat pernyataan bersedia mengudurkan diri sebagai PPPK.
“Pada saat mendaftar saya telah dinyatakan telah memenuhi semua persayaratan administrasi dan dinyatakan lulus tahapan seleksi yang di lakukan oleh Tim Seleksi,” tegas Mahlizah.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]