Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Rijwan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori beserta empat anggotanya yaitu Asep Saepudin, Ade Jurkoni, Deden Adnan, dan Deni Wahyudin.
Menurut Rajiwan, para Teradu telah melantik 27 Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diduga memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat bekerja penuh waktu sebagai Panwascam.
Rincian 27 anggota Panwascam tersebut adalah tiga orang bekerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 13 orang sebagai guru honorer, sembilan orang diketahui menjadi pegawai honorer di Pemkab Lebak, satu orang perangkat desa, dan satu orang berstatus PPPK di Pemkab Lebak.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].