Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 94-PKE-DKPP/II/2025 di KPU Provinsi Papua, Jayapura, pada Kamis (19/6/2025).
Perkara ini diadukan Bilkovin Nahason Erebun yang memberikan kuasa kepada Mirza Zulkarnaen dan Ali Syariati.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika , Frans Wetipo (teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu; Yusuf Herry Sraun, Arfah, Diana Maria Dayme, dan Salahudin Renyaan (masing-masing selalu teradu II- V).
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalikan bahwa para teradu telah bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu. Laporan itu terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh Plt.Bupati Mimika yang mencalonkan diri dalam Pilkada Tahun 2024.
Selain itu, Mirza Zulkarnaen juga menduga para teradu melakukan maladministrasi karena telah memalsukan tanggal penerbitan status hasil laporan.
“Laporan kami diterima tanggal 27 November, dan baru mendapat status hasil laporan pada saat tanggal 29 Oktober. Namun yang anehnya laporan tersebut sudah ditandatangani dan diumumkan pada tanggal 7 Oktober,” ungkap Mirza Zukarnaen.
Mewakili para teradu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Maria Dayme, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Diana,pihaknya telah memproses dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pengadu.
Namun, ia melanjutkan, dalam proses penerbitan status laporan terdapat kendala karena belum mendapatkan tanda tangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika. Akibatnya, laporan tidak dapat disampaikan sesuai dengan batas waktu penanganan dugaan pelanggaran.
“Sebenarnya sejak awal draft status laporannya telah dibuat, tetapi belum mendapatkan tandatangan dari Ketua Bawaslu Mimika, sehingga saya tidak dapat menyampaikan status laporan tersebut sesuai dengan batas waktu,” ujar Diana Maria.
Diana juga menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan tanggal yang didalilkan oleh pengadu merupakan tuduhan tidak berdasar, karena yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mimika telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah sesuai aturan, hanya penyampaiannya saja yang terlambat dilakukan karena terkendala proses administratif,” tuturnya.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yaitu, Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat) dan Sepo Newipa (unsur KPU). [Humas DKPP]