Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 37-PKE-DKPP/IV/2020 pada Jumat (15/5/2020), pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Harri Lumban Gaol. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu Henri W. Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba.
Ketiganya diadukan atas beberapa dalil aduan. Pertama, para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap dokumen berita acara perhitungan suara dan sertifikat dari Kecamatan Doloksanggul sehingga mengakibatkan penambahan dan pengurangan terhadap perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selanjutnya, para Teradu juga diduga tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan penanganan sengketa secara cepat dan telah melampaui wewenangnya sebagai Pengawas Pemilu.
“Para Teradu sengaja menghalang-halangi dan mempersulit masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu serta tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu,” kata Harri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu membantah semua dalil yang disebutkan Harri. Ia mengatakan, pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan tetap dilakukan secara berjenjang.
Ia menambahkan, adanya perubahan suara di Kecamatan Doloksanggul tak lepas dari kinerja Harri sendiri yang saat menjadi Anggota Panwascam.
Menurut Henri, hingga Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan, pihaknya belum menerima Form C1 dan Model DAA1 untuk Kecamatan Doloksanggul.
“Meskipun sejak awal Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menyerahkan salinan Formulir C1 dan Model DAA1 kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan,” jelas Henri.
Selain itu, ia juga menolak dalil yang menyebut dirinya bersama dua Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menghalang-halangi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.
“Haram hukumnya jika Bawaslu tidak menerima laporan,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto SIP., MIP., selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, yaitu Ira Wirtati (unsur KPU), Nazir Salim Manik (unsur tokoh masyarakat) dan Henri Simon Sitinjak (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]