Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2019, Jumat (8/2). Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondouw Utara yakni, Moh. Irianto, Misrawati Pakaya dan Ben Henser Enok.
Pengadu, Fardhan Patingki, Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kab. Bolaang Mongondouw Utara mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menindaklanjuti laporan dari LSM PENJARA.
Pengadu menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah terkait hasil investigasi LSM PENJARA menemukan foto selebaran kertas yang memuat tentang adanya janji Saudari Masna Taher calon anggota legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, partai Gerindra, Nomor Urut 2, daerah pemilihan 3 (Bintauna-Sangkub).
“Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan kami. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” kata Fardhan.
Dalam sidang pemeriksaan para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Menurut dia laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. “Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara mengakui benar, status laporan tidak diberitahukan kepada Pengadu karena status laporan belum terpenuhi unsur formil materiil,” jelas Ben Henser Enok, saat membacakan bantahan mewakili para Teradu.
Sidang yang digelar di kantor KPU Sulawesi Utara, beragendakan mendengar keterangan pihak Pengadu dan Teradu. Selain itu, DKPP juga menghadirkan Pihak Terkait, yakni Roky Mansyur, Staf Pengawasan Bawaslu Kab. Bolaang Mongondouw Utara.
Roky Mansyur mengakui dirinya memang menjadi orang yang menerima laporan Pengadu pada 30 Oktober 2018. Dalam keterangan yang disampaikan dihadapan majelis, dia menjelaskan bahwa wajib hukumnya bagi staf Bawaslu dari bagian mana pun, jika saat itu dia sedang berada di kantor untuk menerima laporan atau pelapor yang datang ke kantor.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yakni, Ferry Daud Liando (Unsur Masyarakat), Mustarin Humagi (unsur Bawaslu) dan Yessy Y. Momongan (unsur KPU). [Columbus_Sandhi]