Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kab. Tojo Una-una dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/II/2021 yang diadakan secara virtual, Selasa (9/3/2021), 13.00 WIB.
Delapan penyelenggara pemilu ini terdiri dari lima Anggota KPU Kab. Tojo Una-una dan tiga Anggota Bawaslu Kab. Tojo Una-una. Kedelapan penyelenggara pemilu ini berstatus sebagai Teradu dalam sidang ini.
Lima Teradu dari KPU Tojo Una-una, yaitu Dirwansyah Putra (Anggota merangkap Ketua), Sahlan Sabu, Ridwan Syarifudin, Sahrul, dan Sukarya, didalilkan tidak profesional dan akuntabel dalam pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una.
Selain itu, kelima Teradu ini juga diduga sengaja membagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara pada H-1 pelakasanaan, sehingga banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Tojo Una-una, yaitu Abas (Anggota merangkap Ketua), Leming, dan Suandi Tamrin Bidatullah, didalilkan tidak profesional dan akuntabel dalam menangani banyaknya pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, masa tenang, dan setelah pemilihan.
Semua nama-nama di atas diadukan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab. Tojo Una-una, Rian Rainaldy.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Muh Tavip (Unsur Masyarakat), Sahran Raden (Unsur KPU), dan Zatriawati (Unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Tojo Una-una, Dirwansyah Putra (Teradu I) pun membantah dalil-dalil di atas. Ia mengungkapkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2020 telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dirwansyah mengatakan, usai menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) dari KPU RI yang bersumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, pihaknya pun menyandingkan DP4 dengan DPT terakhir Pemilu 2019 untuk kemudian dilakukan uji publik Data Pemilih Sementara (DPS) di tingkat desa/kelurahan.
Dari uji publik DPS, diketahui ada pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 167 pemilih yang meninggal dunia, 1.037 pemilih ganda, 16 pemilih di bawah umur, 421 pemilih pindah domisili, 20 pemilih tidak dikenal, 160 pemilih bukan penduduk, dan 1 pemilih dari TNI/Polri.
Secara keseluruhan terdapat 114.963 DPS yang ditetapkan menjadi DPT. “LO Paslon pun tidak keberatan atas presentase jumlah data pemilih yang ditetapkan menjadi DPT.” kata Dirwansyah.
Ia juga membantah telah memperbanyak Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dari jumlah yang sebenarnya.
Dirwansyah menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih tiga hari sebelum hari pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Tojo Una-una, Abas (Teradu VI). Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada 2020 sesuai ketentuan yang berlaku.
Abas mencontohkan, ada satu perkara tentang pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Tojo Una-una yang tuntas penanganannya, bahkan sampai Pengadilan Tinggi (PT). [Humas DKPP]