Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (4/9/2025).
Perkara ini diadukan oleh Akbar Nur Arfah. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abu Bakar (teradu I), beserta dua anggotanya yaitu; Wawan Kurniawan (teradu II) dan Awaluddin (teradu III).
Akbar menduga para teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh calon bupati petahana Muctar Ali Yusuf pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. Menurutnya, para teradu telah menunjukan keberpihakan kepada calon bupati petahana tersebut.
Akbar mengisahkan, hal ini berawal dari laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba tentang mutasi sejumlah ASN oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf pada periode Maret-September 2024. Padahal menurutnya, jika merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bulukumba telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba untuk Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Dengan demikian, mutasi yang dilakukan oleh Muchtar Ali telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada dan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada 7 Oktober 2024.
Namun, Akbar mengklaim bahwa laporannya itu telah dihentikan oleh para teradu karena dianggap tidak memenuhi unsur.
“Para teradu mengabaikan alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan, bahkan menggunakan keterangan ahli yang memiliki kekerabatan dengan terlapor,” ujar Akbar.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Menurutnya, laporan pengadu telah ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ia menerangkan telah melakukan kajian secara komprehensif dengan berdasar pada fakta-fakta hukum hasil klarifikasi keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli, dan pihak terkait.
“Laporan pengadu telah diregister dan telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Bulukumba,” ujar Bakri.
Lebih jauh Bakri mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Ditjen Otonomi Daerah terkait mutasi ASN yang dilakukan oleh Muchtar.
Berdasarkan keterangan Ditjen Otonomi Daerah, ASN yang dimutasi oleh Muchtar bukan termasuk kategori pejabat struktural melainkan staf pelaksana. Sedangkan ketentuan mutasi pada Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada diperuntukan untuk pejabat struktural.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan kajian terhadap laporan pengadu tidak memenuhi unsur dan dihentikan berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Bakri
Terkait saksi ahli, kata Bakri, tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan saksi ahli yang merupakan kerabat atau keluarga dari para pihak yang diperiksa oleh Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak dapat mempermasalahkan hal tersebut.
“Keterangan ahli dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba, keterangan ahli pelapor, maupun keterangan ahli terlapor, semuanya dijadikan pertimbangan hukum dalam penyusunan kajian dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bakri.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Mirfan (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Abdul Malik (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]