Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (20/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Indra Setiawan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah (teradu I), beserta empat anggotanya: April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Ameredi (masing-masing sebagai teradu II-V).
Para teradu diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Askolani Jasi – Netta Indian, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.
Dalam pokok aduan, pengadu menjelaskan bahwa laporan pertama berasal dari Ardi Riyadi (dalam dokumen tertulis Ardi Riyanto), seorang anggota KPPS di TPS 13 Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa.
“Pada 26 November 2024, Ardi mengaku menerima amplop putih berisi uang dan kartu nama kampanye dari seseorang bernama Rudy, kemudian (laporan, red) disampaikan oleh tim paslon nomor urut 2 H Slamet Somosentono – Alvi Rustam kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin,” Indra menjelaskan.
Menurut pengadu, laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Nomor: 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 pada 28 November 2024, dan disertai dengan barang bukti berupa amplop berisi uang, video, serta keterangan saksi.
Namun, laporan ini kemudian dihentikan proses penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Selanjutnya mengenai laporan kedua, diajukan oleh Suhaimi yang menemukan empat amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000 dan bahan kampanye Paslon Nomor Urut 1 di area parkir Dermaga Dusun I, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan.
Kemudian, lanjut pengadu, laporan Suhaimi disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 26 November 2024 dan diregistrasi dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
“Dengan barang bukti terlampir empat amplop berisikan uang pecahan Rp. 50.000, satu lembar kertas dan bahan kampanye, serta video pembukaan amplop berdurasi 2,57 detik,” ungkapnya.
Sama seperti laporan pertama, laporan ini juga dihentikan proses penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan alasan tidak memenuhi unsur.
Pengadu menduga para teradu tidak serius dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, selaku teradu I, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Terkait Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 atas nama Ardi Riyadi, Siti menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan melalui kuasa khusus tertanggal 28 November 2024 atas nama Ardi Riyanto, bukan Ardi Riyadi, serta tidak disertai KTP pelapor.
“Bukti berupa amplop berisi uang Rp50.000 dan kartu Paslon 01 tidak diserahkan oleh pelapor pada saat membuat laporan dan baru diserahkan pada saat klarifikasi saksi bernama Masherdata Musa’i,” tambahnya.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa bukti video yang disampaikan hanya menunjukkan pelapor membuka amplop tanpa adanya interaksi dugaan pelanggaran secara langsung. Ia juga menambahkan bahwa terlapor telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan.
“Bawaslu Kabupaten Banyuasin mendatangi secara langsung kediaman terlapor di Kelurahan Sukojadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, namun tidak bertemu sehingga tidak didapatkan keterangan dari terlapor,” ungkapnya.
Adapun terkait Laporan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 atas nama Suhaimi, Siti menyampaikan bahwa pelapor tidak menyaksikan langsung dugaan praktik politik uang.
Ia juga menambahkan bahwa menurut keterangan yang disampaikan terlapor, informasi diterima dari pihak lain, yakni saksi Suhaili.
“Saksi pelapor Suhaimi merupakan saksi de auditu yang tidak melihat secara langsung saat kejadian,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terlapor dalam laporan kedua ini telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Ia juga menambahkan bahwa kunjungan langsung Bawaslu Kabupaten Banyuasin ke alamat rumah terlapor juga tidak membuahkan hasil.
Selain itu, ia mengungkapkan berdasarkan hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, kedua laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Berdasarkan fakta tersebut serta demi kepastian hukum, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan,” tegas Siti Holijah di hadapan Majelis DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh tiga anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)