Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020 pada Sabtu (12/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Bayu Afrianto Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang diadukan oleh Labuhan Hasibuan.
Dalam pokok aduannya, Bayu Afrianto diduga bertindak tidak netral dan berpihak kepada salah satu Bapaslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020. Labuhan menyebut setidaknya ada dua tindakan dari Baru yang mengindikasikan hal tersebut.
Pertama adalah Bayu tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 atas nama Bakal Calon Bupati Ir. H. Soekirman dan Bakal Calon Wakil Bupati Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, dalam rapat pleno di Kantor KPUD Serdang Bedagai pada 6 September 2020.
Dalam rapat pleno itu, kata Labuhan, Bayu berbeda pandangan dengan empat koleganya di KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu menerima pendaftaran Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
“Teradu Bayu Afriyanto menyatakan berbeda pendapat dengan empat rekan komisioner (KPU Serdang Bedagai, red.) yang lain atau mempunyai pandangan tersendiri (Dissenting opinion) terhadap penerimaan dokumen pendaftaran Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi,” jelas Labuhan.
Sementara tindakan kedua yang mengindikasikan ketidaknetralan Bayu, ungkap Labuhan, adalah saat melakukan foto bersama dengan Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi usai menerima pendaftaran Bapaslon tersebut pada 12 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
“Sedangkan pada saat menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan tanggal 4 September 2020, Saudara Bayu Afriyanto tidak melakukan foto bersama,” sebutnya.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Bayu dalam sidang. Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang melakukan foto bersama dengan Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi pada 12 September 2020.
Namun, ia juga menegaskan bahwa hal yang sama juga dilakukannya dengan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan pada 4 September 2020.
“Hal demikian dilakukan oleh Teradu dalam rangka keperluan dokumentasi dan publikasi dalam kegiatan pendaftaran pencalonan,” katanya.
Terkait disenting opinion dan nihilnya tanda tangan dirinya pada Berita Acara Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, Bayu menyebut bahwa hal ini dilakukan karena pihak Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi telah menyerahkan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
Berkas yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) DPP PAN terkait Pembatalan Persetujuan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan,ST,MSP sebagai Calon Wakil Bupati.
“Bahwa pada saat memiliki pendapat berbeda (dalam rapat pleno, red.), Teradu tidak menyatakan ‘Memenuhi Syarat’ Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tetapi perlu diklarifikasi ke instansi terkait tindakan teradu tersebut merupakan asas adil yang melekat pada penyelenggara pemilu,” terangnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Yenni Chairiah (Unsur Masyarakat) dan Marwan (Unsur KPU). [Humas DKPP]