Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Saiful Mujib terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jumat (8/3/2024).
Perkara dengan nomor 13-PKE-DKPP/I/2024 ini diadukan oleh Aflina Mustafainah dan Samsang dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Teradu (Saiful Mujib) didalilkan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas ketidaksesuaian lampiran surat balasan PPID KPU Kabupaten Pangkep terhadap data yang diminta organisasi para Pengadu bernaung.
“Dari dua berita acara, khususnya sub lampiran 3 Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Terhadap status Keanggotaan Partai Politik Ummat dan PKN berbeda dengan hasil pleno KPU Kabupaten Pangkep,” kata Pengadu I.
Teradu diketahui menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Kabupaten Pangkep. Bertanggung jawab dengan data bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang harus sesuai aslinya.
Data tersebut, kata Pengadu I, menjadi bank data seluruh divisi di KPU Pangkep serta memfasilitasi permintaan berbagi pihak seperti partai politik, organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, pemerhati pemilu, dan lainnya.
“Teradu menjadi pihak yang bertanggung jawab terkait data yang tertuang lampiran surat balasan PPID KPU Kabupaten Pangkep,” pungkasnya.
Sementara itu, Teradu mengungkapkan lampiran surat balasan permintaan data para Pengadu telah sesuai dengan yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun status SIPOL KPU Pangkep saat itu telah tersubmit dan terkunci.
“KPU Kabupaten Pangkep tidak lagi memiliki kewenangan atas data yang tertera pada SIPOL. Apalagi sampai dengan melakukan perubahan data-data pada SIPOL,” tegas Teradu.
Dalam membalas surat permintaan data para Pengadu, Teradu menegaskan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pengadu hanya menggunakan asusmi yang tidak berdasar dan cenderung fitnah,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Mejelis. Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Tasrif (unsur KPU), Mardiana Rusli (unsur Bawaslu) dan Muh. Iqbal Latief (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]