Jambi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Merangin Nurfathu Qorida dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan 123-PKE-DKPP/VII/2024, Rabu (21/8/2024).
Dalam sidang yang diadakan secara hybrid di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Nurfathu Qorida diadukan oleh Para Pengadu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin.
Para Pengadu tersebut mendalilkan Nurfathu Qorida telah memberikan perintah kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembah Masurai untuk menggeser atau memindahkan suara kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat atas nama Bursah Zarnubi dalam Pemilu 2024.
Salah satu Pengadu atas nama Suparmin yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi menyebut bahwa pihaknya mengetahui dugaan pelanggaran ini setelah adanya pemberitaan pada media online tentang tersebarnya rekaman suara yang diduga adalah suara salah satu anggota KPU Kabupaten Merangin atas nama Nurfathu Qorida.
Rekaman tersebut, ujarnya, berisi suara Nurfathu Qorida yang memerintahkan pemindahan suara kepada Bursah Zarnubi.
Suparmin menambahkan, pihak KPU Provinsi Jambi selanjutnya mendapatkan rekaman suara tersebut dari awak media di Jambi. Setelah itu, kata Suparmin, KPU Provinsi Jambi pun memanggil Nurfathu Qorida untuk meminta klarfikasi terkait isi dari rekaman suara tersebut.
“Teradu mengakui bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya,” ungkap Suparmin.
Selain itu ,
Suparmin dan empat komisioner KPU Provinsi Jambi merupakan Pengadu dalam perkara 121-PKE-DKPP/VII/2024. Selain Suparmin, empat Pengadu lainnya adalah Iron Sahroni (Ketua), Edison, Fahrul Rozi, dan Yatno.
Sedangkan perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, yaitu Himun Zuhri (Ketua), Ibnu Jaril, Zamharil, Nur Anisah, dan Nuris Bailan Noverminda.
“Setelah melakukan klarifikasi, kami memutuskan untuk mengadukan hal ini kepada DKPP,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Ibnu Jaril.
Sementara itu, Nurfathu Qorida tidak membantah hal-hal di atas. Ia mengakui bahwa suara dalam rekaman suara yang disebut Suparmin memang suara dirinya.
Kepada Majelis, Nurfathu juga mengaku telah memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk memindahkan suara ke perolehan suara Caleg DPR atas nama Bursah Zarnubi.
Namun, ia berdalih bahwa perintah tersebut disampaikan untuk menelusuri tentang isu penggelembungan suara di Kecamatan Lembah Masurai.
“Teradu berpendapat jika Teradu bertanya formal kepada teman-teman PPK, kemungkinan teman-teman PPK tidak akan menjawab secara terbuka kepada Teradu,” ucap Nurfathu.
Selain itu, ia juga menyebut perintah tersebut untuk menguji integritas dari Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai. Secara eksplisit, Nurfathu juga menyebut perintah yang ia sampaikan bukan perintah yang serius.
“Teradu hanya ingin menguji PPK Lembah Masurai. Teradu juga sama sekali tidak pernah mem-follow up hal tersebut karena Teradu murni bercanda. Dapat Teradu pastikan juga bahwa tidak ada pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Lembah Masurai,” jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan Anggota Majelis adalah dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi, yaitu Muhammad Hapis (unsur Bawaslu) dan H.M. Hasbi Umar (unsur masyarakat). [Humas DKPP]