Surakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Bambang Christanto Anggota KPU Kota Kota Surakarta dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sidang digelar di kantor Bawaslu Kota Surakarta, Senin (29/4).
Bambang Christanto merupakan Teradu dalam perkara 59-PKE-DKPP/IV/2019. Dia diadukan Moch. Aminnudin dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC).
Dalam dalil aduannya, Bambang diduga terlibat dalam partai politik, seperti aktif dalam kampanye PDI Perjuangan terhitung kurang dari 5 tahun sejak pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023. Selain itu, ia juga diduga telah memanipulasi atau memalsukan pernyataan tidak terlibat Partai Politik dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023.
“Dulunya Teradu merupakan salah satu anggota tim sukses dari salah satu pasangan calon presiden serta anggota/partisan/simpatisan PDI Perjuangan. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejak digital pada media sosial Facebook milik Teradu/Terlapor pada tanggal 16 Juni 2014,” kata Aminnudin.
Dalam sidang, Bambang membantah apa yang disampaikan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa foto dalam akun Facebooknya tanggal 16 Juni 2014 adalah kegiatan Facebooker Community For Jokowi (FCJI). Ia mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut dirinya bukan anggota atau pun pengurus, melainkan ia hanya diminta untuk menjadi pembaca do’a dalam kegiatan tersebut.
“Dalam posisi tersebut saya bukanlah sebagai Tim Sukses seperti yang dituduhkan kepada saya,” ujar Bambang menanggapi dalil aduan Pengadu.
Dia juga membantah terkait tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa dirinya terlibat sebagai pengurus partai politik.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Harjono bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yakni Umbu Rauta (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU) dan Sri Wahyu Ananingsih (unsur Bawaslu). Hadir Nurul Sutarti, Puji Kusmarti, dan Kajad Pamuji selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta sebagai Terkait. [Sandhi]