Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kota Bogor dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 15-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bandung, Rabu (18/6/2025).
Anggota KPU Kota Bogor tersebut, Dede Juhendi, diadukan oleh seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka bernama Rakha Elwansyah Giri Subagja.
Rakha menduga Dede telah menerima uang senilai puluhan juta dari istri salah satu Calon Wali Kota Bogor di tengah tahapan Pilkada 2024.
Hal ini, kata Rakha, diketahui setelah LBH Januka mendapatkan informasi dari akun instagram @sapta_mega yang dilengkapi dengan foto tangkapan layar percakapan.
“Berdasar bukti dalam bentuk foto tangkap layar yang dilampirkan akun @sapta_mega, teradu menerima Rp30 juta,” ungkap Rakha.
Dalam sidang ini diketahui bahwa istri salah satu calon Wali Kota Bogor yang dimaksud bernama Fitri Rayendra.
Rakha menambahkan, LBH memang membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada 2024 yang dapat disampaikan secara daring maupun luring. Penyampaian secara daring dapat disampaikan ke akun instagram @sindikat_januka.
“Dalam pengembangannya, kami juga menemukan artikel di media online yang menyebut salah satu Anggota KPU Kota Bogor menerima uang dari istri salah satu calon Wali Kota Bogor,” ungkapnya.
Dede Juhendi membantah tudingan yang ditujukan padanya. Kepada Majelis, ia mengungkapkan bahwa sekitar bulan Juli 2024 ada seseorang bernama Ian yang menghubunginya dan meminta untuk membantu mengubah nama seorang bernama Raendi Rayendra di pengadilan.
Perubahan nama itu diduganya untuk keperluan pendaftaran sebagai kandidat dalam Pilkada 2024.
“Saya menjawab tidak bersedia. Kemudian Saudara Ian meminta saya mengusulkan nama orang yang dapat membantu mengurus surat keterangan dari PN. Karena permintaan itu saya mengusulkan nama yaitu Saudara Bayu Noviandi yang berprofesi sebagai seorang pengacara,” terang Dede.
Singkat cerita, Bayu Noviandi pun menjadi kuasa hukum yang mengurus pergantian nama Raendi Rayendra di Pengadilan Negeri (PN).
Lalu, sekitar 16 Agustus 2024, Dede kembali dihubungi oleh Ian. Saat itu, Ian mengirim bukti transfer sebesar Rp30 juta ke rekening milik Dede dan menitipkan uang tersebut kepada Bayu Noviandi.
Dede mengklaim bahwa dirinya segera memprotes hal tersebut. Kepada Ian, Dede menyampaikan seharusnya uang ditransfer langsung kepada Bayu Noviandi tanpa harus melalui dirinya.
“Karena sudah malam dan saya tidak memiliki m-banking, saya putuskan untuk menyerahkan langsung uang tersebut kepada Bayu Noviandi keesokan harinya tanggal 17 Agustus 2024 setelah upacara HUT RI,” ungkapnya.
Dede menambahkan, ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Fitri Rayendra. “Saya menyatakan secara tegas dan jelas bahwa saya tidak mengurusi administrasi peserta Pilkada 2024,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jabar, yaitu Nina Yuningsih (unsur Masyarakat) dan Nuryamah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]