Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (24/12/2024).
Achmad diperiksa karena diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodiasi dari peserta Pemilu pada April 2024. Dugaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Asep Sukarya yang memberikan kuasa kepada Herli, dkk.
“Perjalanan itu dari Bekasi ke Pulau Bali dan diduga dibiayai oleh salah satu caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI, red.),” kata Asep selaku prinsipal.
Ia mengungkapkan, Achmad pergi ke Bali dengan sejumlah mantan Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bekasi. Asep juga menambahkan, persoalan ini juga telah menjadi atensi sejumlah media lokal di Kota Bekasi.
“Kami menduga perjalanan wisata tersebut sebagai bentuk terima kasih dari Caleg tersebut kepada Saudara Achmad Edwin Sholihin dan pihak-pihak PPK,” ucap Asep.
Achmad Edwin Sholihin mengakui bahwa dirinya memang pergi berlibur ke Bali pada akhir April 2024. Ia mengatakan, niat untuk berlibur ini disampaikannya kepada eks Anggota PPK Bekasi Barat yang bernama Adriyanto Abdillah.
“Saat itu Saudara Adriyanto Abdillah menelepon Teradu. Adriyanto Abdillah saat itu sedang di Bali dalam rangka menghadiri perayaan ulang tahun salah satu keluarga dari Caleg DPRD Kota Bekasi,” ungkap Achmad dalam sidang.
Selanjutnya, kata Achmad, Adriyanto pun mengirimkan tiket pesawat Jakarta-Denpasar PP dan akomodasi penginapan di Denpasar pada 24-29 April 2024 kepadanya tanpa memberitahukan pihak yang membiayai tiket pesawat dan akodomasi penginapan.
Menurut Achmad, ternyata Adriyanto menyampaikan keinginannya berlibur ke Bali kepada Caleg tersebut. Setiba di Bali pada 24 April 2024, Achmad mengklaim baru mengetahui jika tiket pesawat dan akomodasi penginapan dibiayai oleh Caleg tersebut.
“Saya segera menghubungi Caleg tersebut dan menyatakan akan mengganti biaya tiket pesawat dan akomodasi penginapan di Bali. Walaupun ditolak, Teradu terus beritikad baik meminta rekening caleg tersebut untuk mengembalikan uang tersebut. Namun terus ditolak,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Achmad berupaya melaporkan gratifikasi tersebut dengan mengunduh aplikasi GOL KPK yang merupakan aplikasi miliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 April 2024 setelah kembali dari Bali untuk melaporkan gratifikasi secara online.
Setelah terkendala, ia memutuskan untuk mendatangi Gedung KPK guna melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dijelaskan di atas bersama dengan beberapa advokat pada tanggal 16 Mei 2024 yang dilanjutkan dengan klarifikasi oleh KPK pada tanggal 21 Mei 2024.
“Teradu terus mencari cara hingga melakukan konsultasi hukum dengan beberapa rekan Teradu. Lalu pada 13 Juni 2024 KPK mengirim surat kepada Teradu yang berisi penagihan uang sejumlah Rp13.350.000 yang harus dikembalikan oleh Teradu,” jelas Achmad.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur Masyarakat), Hari Nazarudin(unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]