Bandung, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 di Universitas Pendidikan Indonesia, Kota Bandung, Selasa (24/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Garisah Idharul Haq. Ia mengadukan Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi dan Anggota PPK Pondok Melati, Hini Indrawati.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar KEPP karena diduga melakukan politik uang yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon dalam Pilkada Tahun 2024.
Ia menduga bahwa Afif Fauzi telah menitipkan sejumlah uang kepada Hini Indrawati untuk diberikan kepada Anggota PPS di Kecamatan Pondok Melati.
“Uang tersebut sejumlah Rp500.000 sampai dengan Rp300.000 dengan dalih uang tersebut diberikan untuk ngopi, hal ini saya tahu dari tangkapan layar chat teradu II dengan salah seorang anggota PPK,” kata Garisah Idharul.
Afif Fauzi selaku Anggota KPU Kota Bekasi membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa aduan pengadu bersifat kabur karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci dugaan pelanggaran KEPP yang dituduhkan.
Afif menyatakan tidak mengetahui isi percakapan antara anggota PPK dan PPS tersebut. Menurutnya, namanya telah dicatut dalam percakapan tersebut, sehingga seolah-olah ada pernyataan yang menginstrusikan untuk memberikan dukungan kepada salah satu paslon.
“Hal ini telah saya buktikan dan diklarifikasi bersama-sama dengan Bawaslu Kota Bekasi, dan tidak ada bukti sah bahwa saya memberikan arahan tersebut,” tegas Afif.
Kepada Majelis ia menjelaskan bahwa hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi, namun laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti.
“Berdasarkan hasil kajian Bawalsu Kota Bekasi laporan tersebut dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu,” sambungnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain, Nina Yuningsih (unsur masyarkat), Hedi Ardia (unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]