Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Yusuf Sya’roni yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kediri, Moh. Isnaini. Namun, Yusuf Sya’roni absen dalam sidang ini.
Ketua Majelis,Ratna Dewi Pettalolo, tetap melanjutkan sidang dan memberikan kesempatan kepada Moh. Isnaini selaku teradu untuk tetap menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh Yusuf Sya’roni dalam formulir aduan.
Dalam formulir aduan yang disampaikan ke DKPP, Yusuf Sya’roni mendalilkan Moh. Isnaini telah berlaku tidak jujur saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029 karena diduganya sempat menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu salah satu partai politik pada 2022 sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029.
Bahkan Yusuf menyertakan alat bukti berupa foto Moh. Isnaini mengenakan seragam badan saksi pemilu partai tersebut dalam sebuah kesempatan.
Moh. Isnaini pun membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi bagian dari partai politik mana pun. Kendati demikian, Isnaini mengaku pernah hadir dalam sebuah acara yang diadakan oleh Badan Saksi Pemilu sebuah partai politik di Kabupaten Kediri pada 2022.
“Saat itu, saya diundang sebagai narasumber untuk membawakan materi trainer SDM,” katanya.
Saat itu, lanjut Isnaini, ia diminta oleh seorang sahabatnya yang bernama Abdi Edison, yang memang menjadi bagian dari lembaga tersebut, untuk mengisi materi dalam pelatihan.
Dalam sidang ini, terungkap bahwa Badan Saksi Pemilu yang dimaksud adalah bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Saat itu memang sempat memakai baju khas Badan Saksi Pemilu sebagai bentuk penghormatan kepada saya. Akan tetapi, saya juga memakai kartu identitas narasumber, jadi saya memakai baju dan hadir diacara tersebut tidak lain untuk menjadi narasumber,” jelas Isnaini.
Isnaini menambahkan, tidak mungkin bagi dirinya untuk berafiliasi atau bergabung dengan partai politik karena kala itu dirinya masih bekerja sebagai pendamping desa yang bernaung di bawah Kementerian Desa.
“Dalam kurun 2017-2023, saya bekerja sebagai pendamping lokal desa yang mana sama sekali tidak boleh berafiliasi ataupun menjadi anggota dan pengurus sebuah partai politik,” ungkapnya.
Abdi Edison hadir dalam sidang ini sebagai saksi. Kepada Majelis, ia mengatakan bahwa dirinya pernah merekomendasikan Isnaini untuk menjadi bagian dari partainya tapi rekomendasi ini sendiri ditolak oleh Isnaini.
Dalam sidang ini Ratna Dewi Pettalolo didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Eko Sasmito (unsur masyarakat), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Habib M. Rohan (unsur KPU). [Humas DKPP]