Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (3/9/2021).
Perkara ini diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat. Keduanya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi.
Dalam pokok aduan perkara, Teradu diduga masih menjabat sebagai pengurus di Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) pada masa menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019.
Pengadu menyebut Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris dalam kepengurusan PKNU hingga 2016, atau tiga tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024.
“Seharusnya Teradu mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut lima tahun setelah ia tidak lagi menjadi pengurus partai politik,” kata Ade Sudrajat selaku Pengadu II.
Sidang ini berlangsung secara virtual dengan Ketua Majelis dan para pihak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Kabupaten Garut, dan Anggota Majelis berada di Jakarta.
Ketua Majelis diduduki oleh Anggota DKPP, Moch. Afifuddin, yang didampingi oleh Anggota DKPP lainnya, Didik Supriyanto, sebagai Anggota Majelis.
Teradu Absen
Hilwan Panaqi selaku Teradu tidak hadir dalam sidang ini. Ia hanya mengirimkan keterangan tertulis yang berisi tanggapan terhadap dalil-dalil aduan dalam perkara 139-PKE-DKPP/V/2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Hilwan membantah dalil aduan Pengadu. Ia memang mengakui bahwa dirinya sempat menjadi pengurus DPC PKNU Kabupaten Garut pada 2007.
“Namun karena suatu pekerjaan, maka pada 28 Desember 2007 Teradu mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan DPC PKNU Kabupaten Garut,” sebut Hilwan dalam keterangan tertulisnya.
Pengunduran diri ini, katanya, secara resmi terjadi dengan keluarnya Surat Keterangan DPC PKNU Kabupaten Garut Nomor S-37/DPC.Garut-01/VI/2008 pada 20 Juni 2008.
Hilwan menambahkan, dirinya memang sempat dikabarkan masuk dalam kepengurusan DPC PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 saat ia tengah ikut proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019. Namun, menurut Hilwan, hal ini tidaklah benar.
“Ketua DPC PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 pun membuat pernyataan dengan kertas kop partai politik aquo, yang pada intinya menyatakan bahwa keberadaan nama Teradu di dalam susunan kepengurusan partai politik tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan kesediaan Teradu,” jelasnya. [Humas DKPP]