Balikpapan, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 296/DKPP-PKE-VII/2018 dengan
Teradu Nana Mailana selaku Anggota KPU Kab.Berau, Selasa (11/12) di Ruang
Sidang Bawaslu Kota Balikpapan. Ia diadukan oleh Ira Kencana selaku Anggota Bawaslu Kab.
Berau.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof.
Teguh Prasetyo dengan anggota majelis TPD Provinsi Kaltim; Prof.Sarosa Hamongpranoto, Ida Farida Ernanda, dan Saiful. Sidang ini juga dihadiri oleh pihak terkait yakni
Roby Maula, Rita Noratni, Iskandar, dan Bambang Irawan selaku Ketua dan Anggota
KPU Kab. Berau.
“Sidang dengan nomor 296/DKPP-PKE-VII/2018
dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Prof. Teguh saat membuka sidang.
Lebih lanjut, Prof. Teguh mempersilakan
masing-masing pihak untuk memperkenalkan diri. Kemudian ketua majelis memberikan kesempatan pertama bagi
Pengadu untuk menyampaikan dalil aduannya di hadapan majelis sidang dan para pihak yang telah
diundang dengan patut oleh sekretariat DKPP.
Sidang ini beragendakan mendengarkan
dalil aduan dari Pengadu, mendengarkan jawaban Teradu serta mendengarkan
keterangan dari pihak terkait.
Sebelum sidang tersebut digelar, DKPP
telah melakukan rapat koordinasi, Senin (10/12) malam dengan pihak-pihak
terkait seperti TPD Provinsi Kaltim, staf sekretariat Bawaslu Provinsi
Kaltim, Polda Provinsi Kaltim, dan staf
sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan. (Yulia/ Irma)