Jayapura, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kab. Mamberamo Raya, Hasan Tomu, Jumat (17/5) di Kantor Bawaslu Prov. Papua. Sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 74-PKE-DKPP/IV/2019 ini dimulai pada pukul 09.00 WIT.
Hasan Tomu diadukan oleh rekannya, Yesaya Dude selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya. Ada dua dalil aduan Yesaya kepada Hasan. Pertama, Yesaya mendalilkan bahwa Hasan selaku Teradu, tidak hadir di kantor selama 45 hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak tiga kali.
“Teradu tidak hadir dikantor selama 45 hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pertama tanggal 16 Februari 2019. Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD. Kemudian, Rapat Pleno pelantikan relawan Demokrasi tanggal 15 Februari 2019,” tutur Yeyasa saat membacakan dalil aduannya dihadapan majelis sidang.
Kedua, menurut Pengadu, Teradu telah menandatangani surat yang mengatas namakan dirinya selaku Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya untuk mengajukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada dirinya.
“Teradu menandatangani surat atas nama Ketua terkait pengajuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa melalui koordinasi dan pelimpahan wewenang, serta melakukan rapat pleno bersama 4 (empat) orang anggota KPU lainnya tanggal 28 Februari 2019 terkait penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada Ketua,” imbuhnya.
Terhadap dalil aduan tersebut, Hasan membantahnya. Menurutnya, dalil aduan Pengadu merupakan tudingan tanpa dasar. Dalam jawaban tertulis yang dibacakan saat sidang pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir di kantor karena sedang bertugas dengan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK KPU Provinsi Jayapura dan KPU Kota di Jayapura pada tanggal 10 sampai dengan 12 Februari 2019. Kemudian, tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2019 mengikuti Rekapitulasi DPTb KPU Provinsi Papua di Jayapura. Ada pun jeda diantara kedua kegiatan tersebut, ia sengaja tidak kembali ke Mamberamo Raya karena faktor sulitnya transportasi sehingga ia memutuskan menunggu di Jayapura.
Lebih lanjut, Hasan juga membantah dalil aduan yang menyebut dirinya tidak hadir dalam Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) dan Rapat pleno pelantikan relawan demokrasi.
“Rapat Pleno relawan demokrasi dilakukan pada tanggal 19 Januari 2019 bersaman dengan rapat pleno pelantikan tambahan dua orang PPD,” tutur Hasan.
“Alat dokumentasi kegiatan telah saya lampirkan,”imbuhnya.
Hasan juga membantah dalil aduan yang menudingnya telah mengajukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada Ketua. Dihadapan majelis sidang, ia menjelaskan bahwa penandatangan surat tersebut berdasarkan kesepakatan dari empat anggota yang merasa perlu untuk segera melakukan pergantian sekretaris KPU Kab Mamberamo Raya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Amandus Situmorang (Unsur Bawaslu), Fegie Y Wattimena (Unsur Masyarakat), dan Zandra Mambrasar (Unsur KPU). (Austin-Irma)