Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2020 pada Senin (16/3/2020) pukul 10.00 WIB.
Sidang ini digelar melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan antara Ruang Sidang DKPP di Jakarta dengan Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan enam Anggota KPU Provinsi Jateng, yaitu Yulianto Sudrajat, Paulus Widiyantoro, Ikhwanudin, M. Taufiqurrohman, Muslim Aisha, Putnawati dan Diana Ariyanti.
Ketujuh nama di atas mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas. Catur diadukan karena diduga telah menerima uang dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng 2.
“(Teradu) menjanjikan akan memberikan perolehan suara di Kabupaten Kendal dengan target sebanyak 15.000 suara,” kata Yulianto dalam persidangan.
Dalil tersebut dibantah oleh Catur. Menurutnya, dirinya memang mengenal Caleg yang dimaksud, tetapi kepada majelis ia mengaku tidak pernah meminta uang sebagaimana yang disebutkan dalam pokok aduan.
“Tidak Benar karena saya tidak pernah ketemu dengan Caleg tersebut semenjak saya dilantik menjadi anggota KPU Kendal,” jelas Catur.
Caleg yang diduga memberi uang kepada Catur adalah Sri Mulyono yang juga hadir dalam sidang ini sebagai saksi. Dalam sidang, Sri Mulyono mengungkapkan hal yang berbeda dengan Catur.
Kepada majelis, Sri Mulyono mengaku bertemu Catur dan saudara kembarnya, Catur Riris Yudi Prasetyo. Menurutnya, ia telah beberapa kali mengirim uang kepada Catur.
“Teradu menyanggupi menambah saya dengan 15.000 suara dengan nominal Rp 20.000 per suara. Tapi setelah Pemilu, suara saya tidak seperti yang dijanjikan,” jelas Sri Mulyono.
Di dalam sidang, Sri Mulyono juga menunjukkan isi obrolannya dengan Teradu melalui aplikasi What’s App. Ia juga menyebut nomor telepon yang diduga digunakan Teradu dalam What’s App.
Sontak, majelis pun mengkonfirmasi nomor tersebut kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini.
“Betul, Yang Mulia. Nomor itu adalah nomor Teradu,” kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja, yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ketua majelis didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jateng sebagai Anggota majelis, yaitu Henry Wahyono (unsur Masyarakat) dan Heru Cahyono (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]