Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 secara hibrida di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
Sidang ini dilaksanakan untuk memeriksa dua Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh seorang bernama Mukhlis.
“Para Teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkap Mukhlis.
Dalam sidang ini, Mukhlis menyebut kedua teradu telah menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam Pilkada Aceh Tengah 2024.
“Pada 23 November 2024 diadakan pertemuan antara Saudara Sabirin dan Saudara Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pertemuan tersebut Sabirin dan Pajrin bersedia membantu memenangkan paslon dengan imbalan masing-masing Rp100 juta. Selanjutnya karena belum tersedianya uang, disepakati uang panjar masing-masing Rp15 juta untuk Sabirin dan Pajrin,” terang Mukhlis.
Tudingan ini dibantah oleh keduanya. Sabirin membantah pertemuan tanggal 23 November 2024 dan mengklaim dirinya sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21-24 November 2024.
Ia menegaskan tidak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang sebagaimana disebutkan oleh Mukhlis.
“Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung atau melalui pihak lain,” kata Sabirin.
Hal senada juga disampaikan oleh Pajrin. Kepada Majelis, ia mengaku tidak berada di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, karena tengah melaksanakan monitoring logistik ke tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang.
“Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain manapun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut,” jelas Pajrin.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).
Sidang ini dilaksanakan secara hibrida dengan Ketua Majelis memimpin sidang dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan Anggota Majelis dan para pihak mengikuti sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh. [Humas DKPP]