Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Elion Wonda dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Senin (18/3/2024).
Elion Wonda diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn J Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut Elion Wonda tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023-2028 karena diduga masih belum genap lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mencalonkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak.
Menurut Rahmat Bagja, pihak Bawaslu RI baru mengetahui hal ini setelah Elion Wonda dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023-2028 pada 19 Agustus 2023.
“Para Pengadu mengetahui dari laporan atau tanggapan masyarakat setelah dilakukan pelantikan,” kata Rahmat Bagja.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan mekanisme internal untuk hal ini, yaitu proses klarifikasi kepada Elion Wonda. Dari hasil klarifikasi itu diketahui bahwa Elion menjadi Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya periode 2014-2019 sampai 30 Desember 2019.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan pencermatan terhadap dokumen klarifikasi Elion Wonda, Rapat Pleno memutuskan perlu disiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengadukan hal ini ke DKPP,” ungkap Rahmat Bagja.
Hal ini pun dibantah oleh Elion Wonda. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus partai politik atau aktif dalam partai politik mana pun.
“Dalam klarifikasi pada 16 September 2023, saya sudah menyampaikan bahwa saya tidak pernah aktif dalam partai politik,” kata Elion.
Kepada Majelis, Elion mengungkapkan bahwa namanya diklaim secara sepihak oleh DPC PBB Kabupaten Puncak Jaya sebagai pengurus.
Ia pun menyertakan bukti berupa surat dukungan DPC PBB dalam Pilkada Puncak Jaya Tahun 2017. Menurutnya, nama Sekretaris DPC PBB yang menandatangani surat tersebut bukanlah dirinya.
“Nama saya dimasukkan dalam kepengurusan tanpa seizin dan sepersetujuan saya,” tegasnya.
Baca juga: Lantik Anggota Yang Diduga Terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata, DKPP Periksa Bawaslu RI
Dalam perkara ini, para Pengadu juga mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak yang lain, yaitu Guripa Telenggen. Namun, Guripa Telenggen telah dijatuhi Pemberhentian Tetap oleh DKPP dalam perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 yang putusannya telah dibaca pada 28 Februari 2024.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis) dan J. Kristiadi (Anggota Majelis). [Humas DKPP]