Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Senin (19/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Aman Mahmud, yang memberikan kuasa kepada Zulfatah, Marta Dinata, dan Ruli Ariansyah.
Pihak yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Rico Roberto.
Kuasa pengadu, Marta Dinata, menyampaikan bahwa teradu diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik PDI Perjuangan pada tahun 2021, dan kemudian mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2023.
Marta menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sekitar bulan Mei 2023, sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan atas nama teradu diterbitkan pada 2 Januari 2018.
Menurutnya, teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Sehingga, kalaupun teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, maka diduga pengunduran dirinya tersebut belum mencapai lima tahun,” ujar Marta.
Selain itu, menurut pengadu, teradu juga diduga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021.
Hal ini dibuktikan melalui Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 tertanggal Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin.
Jawaban Teradu
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Rico Roberto, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Ia menjelaskan bahwa KTA atas namanya yang ditunjukkan oleh pengadu bukan merupakan dokumen asli, melainkan hanya cetakan dari media elektronik. Menurutnya, bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan keabsahan status keanggotaannya dalam partai politik.
Rico menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023–2028 dilaksanakan pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Sementara itu, ia mengaku telah mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin pada 2 Februari 2018.
“Artinya sudah tercatat 5 Tahun 4 bulan Teradu mengundurkan diri dari keanggotaan Partai,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa sangat wajar dan tepat apabila Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dan Bawaslu RI menerima pendaftarannya dan menetapkannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, mengingat ia memperoleh nilai tertinggi dalam setiap tahapan seleksi.
Terkait SK BBHAR yang ditunjukkan oleh pengadu, Rico menyatakan bahwa hal tersebut tidak berkorelasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang mewajibkan seseorang menjadi anggota partai terlebih dahulu untuk dapat menjabat sebagai Ketua atau pengurus BBHAR PDI Perjuangan.
Selanjutanya ia menyatakan, dirinya merupakan seorang advokat profesional yang dimintai bantuan jasa profesinya oleh Ketua Partai PDIP Musi Banyuasin secara profesional untuk memberikan bantuan hukum secara gratis melalui organisasi yang Bernama BBHAR PDIP Musi Banyuasin.
Rico menegaskan bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai calon komisioner Bawaslu Kabupaten, dirinya sudah mengundurkan diri dari seluruh organisasi di luar yang pernah dinaunginya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah mencakup pemeriksaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan hasilnya menunjukkan bahwa namanya tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik mana pun.
“Bahkan jika dicek sekarang pun teradu siap, sebab sama sekali tidak ada track record nama teradu pernah tercatat sebagai anggota partai tertentu,” tandasnya
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh tiga anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)