Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 174-PKE-DKPP/XI/2020, Selasa, (23/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar, Ahmad Miftah Rizki Sitio. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga bersikap tidak jujur dan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan saat menjadi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar. Selain itu, Pengadu selaku Anggota Pokja juga tidak mendapatkan haknya berupa honor.
Dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak hadir meski pihak Sekretariat DKPP telah memanggilnya dengan patut yakni lima (5) hari sebelum sidang digelar.
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU, Ira Witarti saat diminta Ketua Majelis melakukan pendalaman menyayangkan terkait ketidakhadiran Pengadu. Ira mengungkapkan bahwa Pengadu sebelumnya pernah melaporkan ke DKPP atas pencemaran nama baik, dan telah disidangkan pada 8 Februari 2021 lalu. Dalam sidang ini, Pengadu tidak hadir.
“Pengadu tidak menghargai pemeriksaan. Ini harus jadi catatan karena dua kali berturut-turut Pengadu tidak hadir dalam sidang yang dilaporkannya sendiri
Baca Juga: DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pematangsiantar Karena Diduga Cemarkan Nama Baik Bawahan
Saat diminta menyampaikan bantahannya, Teradu menolak semua yang dituduhkan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa tidak benar dan tidak ada pernah keluar 2 (dua) SK seperti yang dituduhkan Pengadu.
Menurut Teradu, SK tersebut diawali pleno terkait dengan pengisian struktur di SK Pokja pada 14 Juni 2020. Dalam pleno disampaikan nama-nama personil dalam struktur Pokja kepada Korsek untuk diterbitkan SKnya.
“Berdasarkan masukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, anggota pokja tersebut agar melibatkan pihak eksternal. Kemudian saya menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan yang lain dan mereka setuju. Lalu saya minta kepada korsek untuk menyesuaikan nama-nama personil pokja itu dengan melibatkan pihak eksternal dan selanjutnya menyerahkan salinan SK Pokja tersebut kepada seluruh personil didalam struktur pokja,” terang Teradu.
Sementara itu, masih dalam pendalaman, Anggota TPD unsur Masyarakat, Yenni Chairiah Rambe mengingatkan jajaran Sekretariat Bawaslu Kab. Pematangsiantar untuk profesional dan tertib administrasi karena ada konsekuensi keuangan negara atas diterbitkannya SK Pokja.
“Saya harap ini jadi perhatian juga jangan anggap sepele soal nomor surat dan lampiran,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran Pengadu, kembali Yenni mengingatkan bahwa Ketua Majelis sidang waktu itu, Prof. Muhammad juga telah memperingatkan Pengadu yang telah melaporkan tetapi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tantowi dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd. (unsur KPU), Henry Simon Sitinjak, SH (unsur Bawaslu), dan Yenni Chairiah Rambe, .S.H. (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]