Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (14/3/2025).
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis, menjadi teradu dalam perkara yang diadukan oleh Fadjar Sukma Yadi. Teradu didalilkan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 – 2028.
Teradu diketahui menggunakan ijazah dengan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Universitas Veteran Republik Indonesia. Namun ketika dilakukan pengecekan di Sistem Verifikasi Ijazah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ijazah teradu tidak ditemukan.
“Pengecekan dilakukan dengan memasukan keywords berupa nama universitas, program studi, dan nomor ijazah ke sistem tersebut. Hasilnya tidak ditemukan,” ungkap Fadjar dalam sidang pemeriksaan.
Begitu juga dengan nomor induk mahasiswa (NIM) yang digunakan teradu. Setelah dilakukan pengecekan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi, NIM tersebut ternyata atas nama Rumawail, mahasiswa jurusan Administrasi Negara, Universitas Veteran Republik Indonesia.
Atas hal tersebut kuat dugaan teradu menggunakan ijazah palsu dan bermasalah. Bahkan, menurut Fadjar, teradu telah mengetahui ijazahnya bermasalah sejak pertama kali mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2018-2023.
“Teradu nampaknya merasa aman-aman saja menggunakan ijazah ilegal saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan,”ujarnya.
Jawaban Teradu
Teradu Ahmadi Azis menegaskan dirinya adalah alumni Universitas Veteran Republik Indonesia. Dalam sidang pemeriksaan, teradu menghadirkan sejumlah alat bukti antara lain ijazah, transkrip nilai, surat keterangan ijazah dari universitas, foto serta buku wisuda.
“Pengadu hanya terfokus pada satu dokumen yaitu ijazah, padahal dalam seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan dilampirkan juga surat keterangan ijazah dari Universitas Karya Dharma Makassar,” ungkapnya.
Surat keterangan ijazah, menurut teradu, sengaja dilampirkan karena ada perubahan nama universitas; yang semula bernama Universitas Veteran Republik Indonesia, menjadi Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM).
Teradu menyesalkan pengadu yang hanya melakukan pengecekan secara elektronik ijazah yang dipersoalkan tersebut. Menurut teradu, pihak pengadu tidak melakukan pengecekan faktual atau langsung ke pihak UKDM.
Terkait dengan NIM yang dipakai oleh dua orang (teradu dan Rumawail), diungkapkan teradu, hal tersebut sebagai dampak adanya dualisme di Universitas Veteran Republik Indonesia.
“Meski demikian status hukum ijazah alumni Universitas Veteran Republik Indonesia atau UKDM dinyatakan sah,” kata Ahmadi Aziz.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur yakni Hairul Anwar (unsur masyarakat), Ramaon Dearnov Saragih (unsur KPU), dan Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)