Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Rabu (18/6/2025).
Perkara ini diadukan M. Yahya Saragih. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.
Teradu didalilkan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan Panwaslu Kecamatan untuk mendukung calon anggota (caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Edwin Pamimpin Situmorang pada Pemilu Tahun 2024.
“Hal itu dilakukan teradu sejak Januari – Februari 2024, sebelum hari pemungutan suara pemilu 2024,baik secara langsung maupun melalui pesan whatsapp,” ungkap M. Yahya Saragih.
Teradu juga memerintahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan memberikan sejumlah uang kepada pengadu serta Panwaslu Kecamatan untuk mencari dukungan suara bagi caleg tersebut.
Kepada pengadu, teradu memberikan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 dan transfer melalui rekening BRI sebesar Rp 5.000.000 untuk pemasangan APK. Tidak hanya itu, teradu memberikan uang Rp 60.000.000 untuk mencari 1.000 suara bagi caleg tersebut di atas.
“Teradu memberikan uang Rp 60.000.000 di Hotel Wing Kualanamu dan memerintahkan saya untuk mencari 1.000 suara bagi Edwin Pamimpin Situmorang, Caleg DPR RI dari Partai Nasdem,” ungkapnya.
Teradu juga memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sinembah Tunjung Muda Hulu untuk memasangkan APK dan suara bagi caleg yang sama. Uang yang disediakan Rp 65.500.000.
“Melalui pesan WA, teradu juga memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sibolangit memasang APK. Serta memberikan uang sebesar Rp 115.000.000 untuk mencari suara sebanyak 2.300 bagi caleg yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, teradu, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu. Selain tidak benar, dalil aduan tersebut dinilai mengada-ada.
“Saya tidak pernah melakukan apapun seperti yang dikatakan pengadu. Itu semua tidak benar dan hanya mengada-ada saja,” sanggah teradu.
Teradu menegaskan tidak pernah mengarahkan Panwaslu Kecamatan se-Deli Serdang memasang APK untuk caleg tertentu. Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, teradu justru memerintahkan jajarannya mendata keberadaan APK.
Menurutnya, pendataan tersebut bagian dari tugas Koordinator Penanganan Pelanggaran berkaitan dengan pengawasan APK selama tahapan pemilu tahun 2024 berlangsung.
Teradu juga membantah memberikan sejumlah uang kepada pengadu serta sejumlah Panwaslu Kecamatan di Deli Serdang untuk menambah perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu.
Dalam kesempatan ini, teradu juga membantah sengaja membuat grup whatsapp dengan seluruh pengawas se-Kecamatan Sinembah Tunjung Muda Hulu untuk pemenangan caleg tersebut. Grup tersebut menurutnya, untuk mempermudah koordinasi pengawasan.
“Itu tuduhan tidak benar dan kebohongan yang sangat keji,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi dua Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, antara lain Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat) dan Payung Harahap (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)