Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat (17/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Provinsi Sumut Ifrizal, ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Lindawati Simanjuntak.
Teradu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SMKN 1 Sidikalang didalilkan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang sejak mengikuti seleksi sampai dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi periode 2023-2028.
“Teradu juga diduga masih menerima gaji sebagai PNS,” kata Ifrizal.
Menurutnya, semua persyaratan harus diserahkan oleh Lindawati saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Diari.
Dalil di atas pun dibantah oleh Lindawati. Kepada Majelis, ia menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan semua berkas persyaratan saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Diari (selanjutnya disebut Bawaslu Diari) periode 2023-2028.
Ia mengatakan, dirinya juga telah memperoleh surat izin untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Diari periode 2023-2028.
“Berkas telah diserahkan lengkap. Bukan saya yang menilai, tapi tim seleksi (pendaftaran Anggota Bawaslu Diari),” kata Lindawati.
Ia menambahkan, ia sudah berstatus nonaktif sebagai PNS setelah diterbitkannya surat pemberhentian sementara oleh Kepala Sekolah SMK Negeri (SMKN) 1 Sidikalang setelah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Diari periode 2023-2028.
Selain itu, Lindawati juga menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menerima gaji setelah menjadi Anggota Bawaslu Diari karena dalam mekanismenya gaji tidak langsung dibayarkan langsung ke rekening guru, melainkan dikirim terlebih dahulu ke rekening sekolah.
Pihak sekolah pun, lanjutnya, telah mengembalikan gaji miliknya kepada negara.
“Penerimaan gaji itu dari bendahara (sekolah) dan diteruskan ke guru. Ada bukti pengembalian gaji dari sekolah selama tiga bulan,” ungkap Lindawati.
Pernyataan Lindawati pun diamini oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Sidikalang Marudin Sianturi yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini.
Marudin mengungkapkan, mekanisme pembayaran gaji guru memang tidak langsung dikirim negara kepada individu, melainkan dibayarkan terlebih dahulu ke rekening sekolah dan pihak sekolah selanjutnya akan mengirim uang tersebut kepada masing-masing guru.
Kepada Majelis, ia mengatakan, pihaknya masih menerima gaji Lindawati pada bulan September sampai November 2023. Namun, Marudin menegaskan bahwa gaji itu tidak diteruskan ke rekening Lindawati karena statusnya yang telah menjadi Anggota Bawaslu Diari.
“Saya mengetahui bahwa guru tidak dapat menerima gaji ganda dari negara. Maka setelah Ibu Lindawati menjadi Anggota Bawaslu, saya perintahkan bendahara sekolah untuk tidak mengirim gaji bulanan kepada Ibu Lindawati,” ungkapnya.
Muradin menambahkan, ia juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Diari terkait pengembalian gaji Lindawati kepada negara. Pihak SMKN 1 Sidikalang sendiri baru mengembalikan tiga bulan gaji Lindawati kepada negara pada medio November 2023.
“Kami kembalikan gaji Bu Linda ke negara baru bulan November karena menunggu anjuran dari Kepala Dinas Pendidikan,” kata Muradin.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah J. Kristiadi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur Masyarakat), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu), dan Robby Effendy (unsur KPU). [Humas DKPP]