Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021 dan 112-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan pada Jumat (16/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh Jusua Ginting dan Saberina BR Tarigan (Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020) yang memberikan kuasa kepada Maha Awan Buwana dan Drajad Wahyu Sasongko.
Untuk perkara 111-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Gemar Tarigan, Lotmin Ginting, Anwar Megga Tarigan, Dewi Afriany Susanti, dan Rikardo Sitepu (Ketua dan Anggota KPU Kab. Karo) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam verifikasi syarat calon dan pencalonan terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo nomor urut 5 yakni Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang di antaranya menyatakan Sriwaty Sebayang tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan maupun secara badan hukum yang merugikan keuangan negara, perbedaan identitas Sriwaty Sebayang (dalam KTP, NPWP, dan ijazah), dan laporan harta kekayaan yang tidak Sriwaty Sebayang kepada KPU.
“Surat Keterangan dari PN Kabanjahe memuat empat poin sekaligus. Padahal berdasar Surat Edaran MA, satu Surat Keterangan dari pengadilan hanya untuk satu poin saja. Kami menduga para Teradu tidak mengkroscek ke pengadilan,” jelas Maha Awan Buwana, selaku kuasa Pengadu.
Sedangkan untuk perkara 112-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Eva Juliani Pandia, Abraham Tarigan, dan Nggeluh Sembiring yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karo sebagai Teradu I sampai III.
Menurut Awan, para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 nomor urut 5 yakni Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.
“Laporan kami digugurkan dengan alasan kami tidak hadir dalam dua kali mediasi. Padahal kenyataannya, para Teradu melayangkan surat panggilan tidak secara patut, yaitu pada hari Minggu yang merupakan hari libur,” ungkap Awan.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat), Herdensi (unsur KPU), dan Suhadi Sukendar Situmorang (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan menolak dalil yang disebutkan Pengadu dalam perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021. Menurut Gemar, ia dan empat koleganya telah melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dengan profesional untuk semua paslon, termasuk Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.
Profesionalitas KPU Kabupaten Karo dalam verifikasi dokumen syarat pencalonan juga dilakukan saat memverifikasi dokumen-dokumen yang disebutkan Pengadu, yaitu Surat Keterangan PN Kabanjahe yang di antaranya menyatakan Sriwaty Sebayang tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan maupun secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.
Gemar menambahkan, Surat Keterangan bernomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj itu juga berisi perubahan nama Sriwaty Sebayang menjadi Cory Sriwaty Sebayang. Sehingga surat keterangan tersebut menjadi jawaban dari perbedaan nama Calon Bupati ini dalam KTP, NPWP, dan ijazah miliknya.
Sementara, terkait laporan harta kekayaan Sriwaty Sebayang, Gemar mengungkapkan bahwa dokumen tersebut tidak diterima mentah-mentah oleh pihaknya.
“Kami mengembalikan dokumen tersebut agar diperbaiki oleh pasangan calon,” katanya.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia. Menurutnya, pemanggilan yang disampaikan pihaknya kepada Pengadu masih dalam kategori patut.
Sebab, penanganan laporan sejak diterima adalah lima hari kerja. Sedangkan setelah laporan diregistrasi, penanganannya menggunakan hari kalender.
Hal ini sudah sesuai berdasar Pasal 1 poin 13 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. “Sebagai penyelenggara pemilu, terkadang kami memang tidak menjadikan hari minggu sebagai hari libur,” terang Eva. [Humas DKPP]