Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (23/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Setiadharma yang memberikan kuasa kepada Nasrullah dan Rahmat. Ia mengadukan Ketua dan Anggotq KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu, Handi Tri Ujiono, Muslim Aisha, Akmaliyah, Basmar Perianto Amron, Mey Nurlela, Muhammad Machruz dan Paulus Widiantoro selaku Teradu I sampai Teradu VII.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen yaitu, Prihantoro. PN, M Zaenal Arifin, Mukhsin, M H Isnaeni dan Irwan Sehabuddin sebagai Teradu VIII sampai Teradu XII.
Kemudian Pengadu juga mengadukan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha, Doni Hafidhian, Totok Shisetyo Adi, Irwan Ary Wibowo dan Dwi Prasetyo sebagai Teradu XIII sampai Teradu XVII.
Dalam pokok aduan, Teradu I sampai Teradu XVII didalilkan diduga bekerja sama melakukan penggelembungan suara karena adanya kedekatan dengan Calon Legislatif nomor 1 atas nama Sriyanto Saputro yang merupakan mantan Pengawas pemilu di kota Semarang.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]