Palangkaraya – DKPP, DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Palangkaraya Eko Riadi, Ngismatul Choiriyah, Harmain Ibrohim, Sastriadi, dan Wawan Wiraatmaja di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (8/5) tadi siang. Teradu lainnya: Endrawati, Eko Wahyudi, dan Murianson, masing-masing sebagi ketua dan anggota Panwaslu Kota Palangkaraya, serta Satriadi, ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Pengadu Yulianil Fadilah dan Antonius Kristianto. Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Usai itu, siangnya di lokasi yang sama, DKPP juga memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Bardiansyah, Suprianto, Adiresido, Budi Prayitno, dan Suhardi serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, Heri Galis Mahar dan Libo guna memenuhi panggilan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kedua sidang tersebut merupakan sidang perdana. Agendanya mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. [teten jamaludin]