Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tiga belas penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada perkara 131-PKE-DKPP/VI/2019.
Ketigabelas penyelenggara pemilu tersebut adalah Ardiles M. R. Mewoh, Meidy Y. Tinangon, Salman Saelangi, Yessy Y. Momongan, dan Lanny A. Ointoe, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu lainnya yakni, Lilik Mahmudah, Alfian B. Pobela, Hasrul Dumambow, Ingga S. Adampe, dan Afif Zuhri, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, yakni Pangkerego, Jerry S. Mokoolang, dan Erni Y. Mokoginta. Para Teradu diadukan oleh Alfian Polla Daini dan Ali Imran Aduka.
Dalam sidang pemeriksaan, Alfian tidak hadir dengan alasan ada acara mendadak. Sidang ini digelar di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (19/7), dengan agenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu.
Dalil aduan dari Pengadu di antaranya yaitu para Teradu bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Ali menyatakan bahwa Calon Legislatif (caleg) atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret dalam papan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang tersebar di seluruh TPS Dapil III Kab. Bolaang Mondongow.
“Kami berpendapat, hal itu dapat merugikan caleg tersebut,” tambahnya.
Pengadu yang hadir adalah Ali Imran Aduka sedangkan Alfian Polla Daini tidak hadir. Hal itu dinyatakan karena setelah dicermati dokumen pengaduan hanya ditandatangani Ali.
Teradu menolak semua dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurut Teradu, pencoretan atau pembatalan Kristina Sri Rejeki Mokodongan dari DCT, berdasarkan Keputusan KPU Kab. Bolaang Mongondow tentang Perubahan Kedua DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019, telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan Putusan Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow.
Selain itu KPU Kab. Bolaang Mongondow telah melakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Pro. Sulawesi Utara dan bersurat ke KPU RI.
“KPU Kab. Bolaang Mongondow telah memulihkan hak politik calon yang bersangkutan dengan memasukannya kembali kedalam DCT melalui Surat Keputusan Nomor 128/2019 tanggal 25 Maret 2019,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya melalui Sekretariat KPU Prov. Sulawesi Utara telah melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya untuk mengadakan serta mencetak DCT yang diperbaiki, di mana nama dan foto calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, telah tercetak sebagaimana mestinya.
“Kami telah mendistribusikan kepada sekretariat KPU Kab. Bolaang Mongondow dengan maksud untuk menggantikan DCT yang dicetak awal, yaitu yang tercetak sebelum ditetapkannya kembali calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah memenuhi syarat dalam DCT,” tambahnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota DKPP Rahmat Bagja dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Utara Ferry Daud Liando (Unsur Masyarakat) dan Mustarin Humagi (Unsur Bawaslu). [Zakia-Sandhi]