Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin (13/7/2023) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan Apriadi. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Asmara Wijaya serta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Edyson dan Mikrianto, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu juga mengadukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Elly Fitriana (Teradu IV) beserta delapan Panwascam yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Delapan orang tersebut adalah Ketua Panwascam Merigi Kelindang Suprapto (Teradu V); dua Anggota Panwascam Bang Haji Wawan Suseno (Teradu VI) dan Hali Hanandi (Teradu VII); dua Anggota Panwascam Merigi Sakti, yaitu M. Rubama Bamex AS (Teradu VIII) dan Tharmizi (Teradu IX); Anggota Panwascam Pagar Jati Sutan Agusti (Teradu X); Anggota Panwascam Pondok Kubang Mohamad Yadi (Teradu XI); serta Anggota Panwascam Taba Penanjung Irawan Firmansyah (Teradu XII).
Menurut pengadu, Teradu I s/d IV telah memilih dan menetapkan Teradu V s/d XII sebagai Anggota Panwascam yang diduga memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat bekerja penuh waktu sebagai Panwascam, di antaranya adalah Guru yang berstatus PNS, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan Teradu V s/d XII diduga tidak jujur pada saat mengikuti seleksi Panwascam karena memiliki pekerjaan lain yang berpotensi terjadinya penerimaan gaji ganda yang akan menimbulkan kerugian negara dan tidak bekerja sepenuh waktu sebagai Panwascam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]