Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (6/8/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Phlipus Ferdynan Bawengan dalam perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yardi Harun dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.
DKPP menilai bahwa Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3.
“DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak jujur, tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 46 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (2), dan Peringatan (11). Sedangkan 31 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis yakni J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SELASA, 6 AGUSTUS 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 52-PKE-DKPP/III/2024 | 1. Hasyim Asy’ari*;
2. Betty Epsilon Idroos; 3. Mochammad Afifuddin; 4. Parsadaan Harahap; 5. Yulianto Sudrajat; 6. Idham Holik; 7. August Mellaz. (Ketua dan Anggota Ketua KPU RI) |
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi;
|
2. | 53-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Hasyim Asy’ari*;
2. Yulianto Sudrajat; 3. August Mellaz; 4. Betty Epsilon Idroos; 5. Parsadaan Harahap; 6. Idham Holik; 7. Mochammad Afifuddin. (Ketua dan Anggota Ketua KPU RI) |
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Peringatan; 7. Peringatan;
|
3. | 66-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Komarullah;
2. Tri Hariyono; 3. Supri Andriani; 4. Mohamad Ramli; 5. Faridal Arkam Machus. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
4. | 72-PKE-DKPP/V/2024 | Phlipus Ferdynan Bawengan
(Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara) |
Pemberhentian Tetap |
5. | 73-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Ridwan;
2. Arkamulhak Dayanun; 3. Nizlawati M. S. Kono; 4. Zulkifli Sandagang; 5. Abd. Rahman Sangkota. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan;
|
6. | 78-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Moh. Dofir;
2. Jami Surahman; 3. Budianto; 4. Hardi Maraden; 5. Ari As’ari. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang) 6. Abdul Hakim; 7. Ahmad Shiddiq; 8. Ehpa Sapawi; 9. Nuryanto; 10. Ahmad Saufi. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |
7. | 92-PKE-DKPP/V/2024 | Yardi Harun
(Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara) |
Pemberhentian Tetap |
7. | 99-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Muhammad Syai’in;
2. Andi Wasis; 3. Achmad Susanto; 4. Ahmad Hanafi; 5. Dessi Anggraeni. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember) 6. Sanda Aditya Pradana; 7. Devi Aulia Rahim; 8. Wiwin Riza Kurnia; 9. Yoyok Adi Pranata; 10. Ummul Mu’minat. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |
*Teradu telah diberhentikan oleh DKPP pada putusan Nomor 90-PKE DKPP/V/2024