Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Ivon Kaderia Nimbafu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 10 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (24/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ivon Kaderia Nimbafu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024.
Ivon Kaderia Nimbafu berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2024 yang diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, pada 6 Juni 2024.
DKPP menilai Ivon telah terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bituni karena belum melewati batas waktu lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mengikuti proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintuni 2023-2028 pada periode Juni-Juli 2023.
Ivon diketahui masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Teluk Bintuni berdasar Surat Keputusan Nomor 340/SK/DPP/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 13 Juli 2021.
Selanjutnya, dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Ivon baru mengundurkan diri dari partai politik pada 8 November 2022. Hal ini dinilai DKPP tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni karena pada saat pendaftaran belum cukup lima tahun mengundurkan diri sebagai Anggota sekaligus Bendahara Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni,” ucap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Ade Satria Dwi Putra.
Ade Satria Dwi Putra berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 yang disidangkan pada 4 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komelir Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Ade Satria Dwi Putra terbukti telah mengintruksikan dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. DKPP menilai, tindakan Ade Satria Dwi Putra menimbulkan keributan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ade Satria Dwi Putra juga terbukti tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang telah diketahui sebelumnya berdasarkan keberatan dari Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi.
“Tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 48 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (6), Peringatan Keras (9), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 32 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 24 JULI 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 59-PKE-DKPP/IV/2024 | 1. Rahmatia;
2. Ardin; 3. La Ode Harjo; 4. Muhamad Endra Sari; 5. Sudariono. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 62-PKE-DKPP/IV/2024 | 1. La Ode Abdul Jani;
2. Darwin; 3. Karlianus Poasa; 4. La Zaula; 5. Masurin. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Buton Tengah) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
3. | 65-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Chairuzzaman Umar;
2. Nirwanudin; 3. Hermansyah Manurung; 4. Rajian Saleh; 5. Joharman. (Ketua dan Anggota KIP Kab. Simeulue) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras.
|
4. | 70-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Masykur;
2. Dewi Nurmalasari; 3. Munawaroh; 4. Sucipta Kesuma; 5. Zaenal Masduki; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Indramayu) 6. Dimas Pria Yudistira; (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Humas KPU Kab. Indramayu) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi. |
5. | 74-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Hastun;
2. Syahril; 3. Suwardi Singka; 4. Deni Djohan; 5. Agusman. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
6. | 79-PKE-DKPP/V/2024
|
1. Hairul Alamsyah;
2. Vita Novalia Arifin; 3. Farli Addian; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara) 4. Kurniawan; 5. Muhammad Sarkani; 6. Ahmad Naafi; 7. Massuryati; 8. Ardiyanto. (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi;
4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi. |
7. | 80-PKE-DKPP/V/2024 | Samsudin Renuat
(Ketua Bawaslu Kab. Manokwari) |
Peringatan
|
8. | 84-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Hendra J.C. Talla;
2. Yosan Massa; 3. Marthen Luther Singgir; 4. Mohammad Idris Rumata; 5. Nur Hasmiah; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Fakfak) 6. Arifin Takamokan; 7. Syaril Radal Serbunit; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak) 8. Akmal Riya. (Ketua PPD Kokas) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi;
8. Rehabilitasi. |
9. | 85-PKE-DKPP/V/2024 | Ivon Kaderia Nimbafu
(Anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni) |
Pemberhentian Tetap
|
10. | 88-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Ade Satria Dwi Putra;
2. Supriyadi; 3. Mario Restu Prayogi; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ulu) 4. Ahmad Ramadhandy. (Staf Sekretariat KPU Kab. Ogan Komering Ulu) |
1. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan.
|