Jakarta, DKPP – Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan bahwa
keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu sangat penting khususnya
bagi para penyelenggara Pemilu. Kinerja DKPP juga patut diapresiasi dalam menjaga
martabat penyelenggara Pemilu dan objektif dalam memutus perkara.
“Secara statisitk, ada 1065 perkara yang didismissal sementara
yang disidangkan sebanyak 324 perkara. Ini artinya yang mengajukan
pengaduan secara emosional lebih banyak. Namun DKPP tidak serta merta
menyidangkan. DKPP Objektif dalam melihat perkara,†katanya saat memberikan
sambutan di acara Milad DKPP ke-2, Kamis (12/6/2014).
Menurutnya, segala putusan DKPP akan menjadi pelajaran bagi
pihak KPU dan jajarannya, agar beban penyelenggara Pemilu juga menjadi
berkurang. “Cuma satu hal yang menjadi catatan kita. Struktur
penyelenggara pemilu yang di level ad hoc beban moral mereka
sangat tinggi. Mereka hadir karena lebih banyak semangatnya keswadayaan.
Mengabdi kepada masyarakat. Bila dihitung dengan kompensasi sangat tidak
sepadan,†katanya.
Lanjut dia, mungkin di antara mereka yang sudah diberhentikan
ini, justru lebih senang. Karena di beberapa daerah justru sulit
mencari penyelenggara pemilu di level itu (PPK hingga KPPS). “Jadi ini sangat
tidak bisa disamaratakan. Apalagi di waktu sidang di MK, mereka ada yang jadi
saksi dari pemohon. Mereka lebih baik diberhentikan. Setelah ditelusuri, dengan
menjadi saksi mereka bisa naik pesawat, tinggal di hotel dan pulang mendapatkan
sesuatu. Inilah dinamika penyelenggara pemilu yang tidak mudah. Kami harus
bekerja dalam ketidakmudahan. Mudahan-mudahan dengan dukungan semua pihak,
tanggung jawab yang kedepan bisa kami emban,†tutup Husni. (ttm)