Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta masukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) cq. Dirjen Aplikasi Informatika, terkait keamanan untuk rapat virtual selama masa bencana pandemi virus corona (COVID-19).
Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor 0749-SET-06/IV/2020 yang ditanda tangani oleh Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno di Jakarta, Kamis (16/4/2020) kemarin.
Dalam surat ini, Bernad menyatakan bahwa DKPP telah melaksanakan rapat virtual untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Namun, saat ini telah beredar informasi yang menyebut berbagai aplikasi yang digunakan untuk rapat virtual tidak aman kerahasiaannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan saran dan masukan kepada DKPP terkait aplikasi yang dapat digunakan dalam rapat-rapat virtual yang mendukung keamanan agar kerahasiaan proses dan hasil rapat dapat terjaga,” jelas Bernad.
Untuk diketahui, Sekretariat DKPP telah menggunakan aplikasi video untuk rapat virtual guna mendukung tugas dan fungsi penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu sejak 16 Maret 2020.[Humas DKPP]