Jakarta,
DKPP- Putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Teradu Ketua dan Sekretaris
KPU Kota Blitar, Jawa Timur, yang dibacakan hari ini, Selasa (17/11),
menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dengan putusan tersebut nama baik keduanya dipulihkan (direhabilitasi) oleh
DKPP.
“Menolak permohonan
Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi kepada Teradu I atas nama Setyo
Budiono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Blitar, Teradu II atas nama
Sigit Pramusanto selaku Sekretaris KPU Kota Blitar terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini,†demikian bagian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota
Majelis Valina Singka Subekti, di Jakarta.
Perkara ini
berkaitan dengan pemilihan walikota dan wakil walikota Blitar 2015. Pengadunya Sutrisno
Handoyo Putro dari F-AMPERA, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Kota Blitar. Sutrisno melaporkan kedua Teradu dari KPU Kota
Blitar tersebut ke DKPP soal syarat pencalonan salah satu calon walikota Blitar
atas nama Muh. Saman Hudi Anwar. Menurut Sutrisno, Saman Hudi seharusnya tidak
memenuhi syarat karena ijazah Paket C yang digunakan untuk mendaftar diduga
palsu.
“Para Teradu juga
telah membuat kesalahan penulisan ‘lembaga’ dari kelompok belajar (Pokjar)
Taman Harapan ke Pokjar Barokah sesuai hasil Rakor Dinas Pendidikan Kota Blitar
pada 31 Agustus 2015. Hal ini bertentangan dengan Pasal 101 PKPU No. 9 Tahun
2015 tentang dugaan pemakaian ijazah
yang tidak benar,†terang Sutrisno dalam pengaduannya.
Dalam jawabannya,
para Teradu membatah semua tuduhan Pengadu. Teradu menyatakan, terhadap masalah
ini telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu sudah beberapa
kali melakukan pleno, di antaranya menghasilkan keputusan untuk memverifikasi
ijazah Paket C Saman Hudi ke Dinas Pendidikan Kota Blitar.
“Pada tanggal 26
September 2015, Dinas Pendidikan Kota Blitar memberikan balasan melalui surat
No. 420/1646A/410.110.4/2015, dan menyatakan ijazah Paket C atas nama Muh.
Saman Hudi Anwar adalah Asli dan Benar,†ungkap Teradu dalam jawabannya.
DKPP dalam
pertimbangan putusannya menilai para Teradu sudah menjalankan tugasnya dengan
baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, para Teradu dianggap
telah bersungguh-sungguh menjalankan asas profesionalitas, kesetaraan, dan
kepastian hukum. Sidang putusan diadakan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Majelis
diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota yaitu Saut
Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Prof Anna
Erliyana, dan Ida Budhiati. (rilis humas
DKPP)