Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk merahabilitas nama baik ketua dan empat anggota KPU Kota Sawah Lunto. “Majelis menolak seluruh aduan pengadu,” jelas ketua majelis.
Keputusan tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, Anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
“Majelis memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” jelas majelis.
Sebagaimana diketahui, ketua dan anggota KPU Kota Sawah Lunto M. Ilyas, Fira Hericel, Afdhal, dan Arfitriati dilaporkan oleh Ketua Bawaslu dan anggota Provinsi Sumatera Barat masing-masing Elly Yanti, Aermadepa dan Surya Efitrimen, Ketua dan anggota Panwaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini, Ponidi, Arlin Junaidi. Pokok pengaduannya, dugaan pelanggaran administrasi perubahan berkas terkait PKPU No.9 Tahun 2012 Pasal 5 huruf d dan meloloskan berkas pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. (Humas DKPP)