Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022) pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Yuli Kogoya dan Anggota KPU Kabupaten Kaur, Irpanadi.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuli Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Yuli Kogoya berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2022. Sedangkan Irpanadi berstatus Teradu I dalam perkara 03-PKE-DKPP/I/2022.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur, sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Alfitra.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan dari dua perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan delapan Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan Keras (2) dan Peringatan (5). Selain itu, terdapat satu penyelenggara pemilu yang mendapatkan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati, yang menduduki posisi Anggota Majelis. [Rilis DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 2 FEBRUARI 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 01-PKE-DKPP/I/2022 | 1. Yuli Kogoya;
2. Yetron Kogoya; 3. Nias Wenda; 4. Yunes Kogoya; 5. Desein Wanimbo; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Lanny Jaya) 6. Eribur Kogoya. (Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Peringatan. |
2. | 03-PKE-DKPP/I/2022 | 1. Irpanadi;
2. Radius. (Anggota KPU Kab. Kaur) |
1. Peringatan Keras;
2. Rehabilitasi. |