Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali
menggelar pemeriksaan perkara yang teregistrasi dengan nomor
21/DKPP-PKE-IV/2015, Jumat (28/8). Pemeriksaan yang diketuai oleh Ida Budhiati
dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Papua ini, kembali digelar
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Teradu anggota
KPU Kab Keerom, Papua,
atas nama Sara Yambeyabdi.
Pada pemeriksaan
sebelumnya (19/8), Teradu telah melakukan pembelaan atas dugaan tindakan
kekerasan yang dilakukannya terhadap salah satu staf KPU Kab Keerom atas nama S.
Novieta Ch. Thanos, yang dalam perkara ini bertindak sebagai Pengadu. Pengadu
menyebutkan dirinya melakukan tindakan tersebut dikarenakan Pengadu telah
memfitnahnya terlebih dahulu dengan menyebarkan SMS yang tidak benar terhadap dirinya.
Untuk menguatkan
bantahannya, pada pemeriksaan kali kedua ini, Teradu menghadirkan pendeta Rinete
Sinamut selaku pimpinan jemaat yang berdasarkan keterangan sebelumnya melihat SMS yang isinya fitnah
terhadap dirinya, di antaranya
menyebutkan bahwa dia merupakan komisioner yang paling banyak menghabiskan
anggaran dan lain sebagainya.
Pdt
Rinete dihadirkan karena Teradu mengaku telah menghapus SMS yang dimaksud
sehingga tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan DKPP. Selain itu, Teradu juga menghadirkan saksi lain untuk menguatkan
pembelaannya.
“Menanggapi saksi
yang menuduh saya yang mengirimkan SMS adalah tidak benar. Bisa dilacak nomor telepon saya,â€terang
Novieta.
Mengulang
keterangannya pada pemeriksaan lalu, Pengadu kembali menceritakan kronologis
pertemuannya dengan Teradu di apotek setelah terjadi pemukulan pada 5 Maret 2015 di kator KPU Kab. Keerom. (Foto dan teks:
Irmawanti)