Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengangkat sebanyak 202 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2020-2021 dari 34 provinsi di Indonesia.
Pengangkatan TPD periode 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan DKPP Nomor: 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada tanggal 1 April 2020.
“Mengangkat keanggotaan TPD pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada setiap provinsi di seluruh Indonesia masa jabatan 1 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2021,” bunyi Surat Keputusan DKPP Nomor 005 tersebut.
Keberadaan TPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 164 dan 459. Keanggotaan TPD berasal dari unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, serta tokoh masyarakat.
Pengangkatan TPD periode 2020-2021 terdiri dari enam orang, masing-masing unsur KPU Provinsi (dua orang), Bawaslu Provinsi (dua orang), serta tokoh masyarakat (dua orang).
Sementara untuk TPD Papua Barat, terdiri atas empat orang yakni Oktofianus Orgenes Kambu dan Napolion Fakdawer (unsur tokoh masyarakat) serta Abraham Ramandaei dan Rionaldo Harold Parera (unsur Bawaslu Provinsi).
Diketahui, sebelumnya DKPP meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait calon anggota TPD yang telah diumumkan melalui website maupun berbagai media sosial DKPP. [Humas DKPP]
Unduh SK dan Daftar Nama TPD Periode 2020-2021