Jakarta, DKPP-Setelah sempat mengalami penundaan
pembacaan putusan (1/4) lalu, dan diputuskan kembali menggelar sidang pemeriksaan
terhadap perkara nomor 78/V-P/L-DKPP/2016. DKPP akhirnya memutus perkara yang diadukan
oleh Heryawandi ini dengan mengabulkan sebagian dari tuntutannya.
Fahrurrozi, Guid Cardi, Lailan Cholidah, Robert
Randy Wandra dan Davitri selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Serta Zul Terry Apsupi, Sugesti Sukardi, dan Bagong Susanto selaku
ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi pihak
Teradu dalam perkara ini, dinilai DKPP telah terbukti melakukan pelanggaran
kode etik.
“Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk
sebagian,†kata Nur Hidayat Sardini (NHS) saat membacakan amar putusan dalam
sidang pembacaan putusan DKPP yang bertempat diruang sidang DKPP.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras, lanjut NHS, kepada
Teradu I dan Teradu II atas nama Fahrurrozi, dan Guid Cardi selaku ketua merangkap
anggota dan anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepada Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V atas nama Lailan Cholidah, Robert Randy Wandra dan
Davitri selaku Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (4/5) yang
dipimpin oleh ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Prof Anna
Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati ini
juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI dan Teradu VIII atas
nama Zul Terry Apsupi, dan Bagong Susanto selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Kepada
Teradu VII atas nama atas nama Sugesti Sukardi selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DKPP
menjatuhkan sanksi Peringatan
Sanksi tersebut
dilatari dari tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang menetapkan Deddi
Wijaya sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Calon Legislatif). Dikarenakan
pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dan
belum cukup 5 (lima) tahun menjalani masa bebas sejak yang bersangkutan keluar
dari lembaga pemasyarakatan pada 9 Oktober 2009 hingga ditetapkan sebagai calon
terpilih pada 12 Mei 2014 (4 tahun 7 bulan 3 hari).
Deddi Wijaya juga tidak
pernah mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana
yang diancam dengan pidana penjara paling rendah 5 (lima) tahun dan belum cukup
5 (lima) tahun menjalani masa bebas sebagai syarat yang harus dipenuhi bagi
calon anggota legislatif yang pernah dijatuhi pindana yang diancam dengan
pidana minimal 5 (lima) tahun penjara.
Selanjutnya, untuk
Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, dinilai turut melanggar kode etik atas
perbuatannya pada 12 September 2014 menerbitkan rekomendasi Nomor
511/Bawaslu-BB/IX/2014 kepada Teradu I sampai dengan Teradu V, yang memuat (1)
Persoalan Deddi Wijaya hanyalah pelanggaran administrasi; (2) Laporan
masyarakat sudah melewati batas waktu; dan (3) Meminta kepada Teradu I sampai
dengan Teradu V, untuk memerintahkan kepada Deddi Wijaya melengkapi
administrasi Form Model BB-2 dengan Keterangan Lembaga Permasyarakatan yang
menjelaskan bahwa Deddi Wijaya pernah atau tidak dipidana penjara dengan
ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (2) huruf c
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Irmawanti)