Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan KPU agar dalam menetapkan aturan harus juga membuat pedoman pelaksanaan yg mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu dan KPU di Gedung Nusantara Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
“Sudah semestinya Peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan terutama pada saat penyelenggaraan Pilkada nanti,” katanya.
Heddy mencontohkan pengalaman pada Pemilu 2024 baru-baru ini di mana terdapat beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir sehingga menimbulkan persoalan-persoalan etik pada penyelenggara Pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP.
Ia pun meminta agar dilakukan penegasan terhadap syarat pencalonan Kepala Daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan-persoalan di lapangan saat pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 nanti.
“Harus ditegaskan kepada calon kapan dia boleh mencalonkan, kapan dia boleh mundur dan apakah dia harus mundur dari sebuah jabatan” lanjut Heddy.
Rapat ini sendiri diagendakan untuk membahas dua Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Tahun 2024. Pertama, Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, dan serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain agenda di atas, terdapat juga agenda untuk membahas evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dalam rapat ini.
Dalam rapat ini, Heddy didampingi oleh empat Anggota DKPP, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, serta Sekretaris DKPP David Yama. [Humas DKPP]